Berita

Burkina Faso. (Foto: ICRC)

Dunia

Dua Negara Balas Kebijakan Larangan Visa Donald Trump

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mali dan Burkina Faso menutup pintu bagi warga negara Amerika Serikat setelah Pemerintahan Donald Trump memperketat aturan visa bagi warga mereka.

Larangan tersebut diumumkan Selasa, 30 Desember 2025 oleh kementerian luar negeri masing-masing negara.

Pemerintah Mali menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan asas timbal balik.


"Sesuai dengan prinsip timbal balik, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional memberitahukan kepada masyarakat nasional dan internasional bahwa, dengan segera, Pemerintah Republik Mali akan menerapkan syarat dan ketentuan yang sama kepada warga negara AS seperti yang diberlakukan kepada warga negara Mali," ujar Menteri Luar Negeri Mali, Abdoulaye Diop, dikutip dari The Guardian, Rabu, 31 Desember 2025.

Sikap serupa disampaikan Burkina Faso. Dalam pernyataan yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Karamoko Jean-Marie Traoré, pemerintah Ouagadougou menyebut larangan masuk bagi warga Amerika diberlakukan dengan alasan yang sama.

Sebelumnya pada 16 Desember, ketika Trump memasukkan Mali, Burkina Faso, dan Niger ke dalam daftar 20 negara yang dikenai pembatasan perjalanan.

Gedung Putih berdalih larangan perjalanan diperlukan karena ancaman keamanan, termasuk serangan berulang kelompok bersenjata di kawasan Sahel.

Pemerintahan Trump juga mengaitkan pengetatan imigrasi dengan insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC pada 26 November. Mereka menyatakan pembatasan itu diperlukan untuk mencegah masuknya warga negara asing.

Langkah balasan ini menandai babak terbaru hubungan dingin antara AS dan dua negara yang kini diperintah junta militer dan telah menarik diri dari blok regional ECOWAS.

Mali dan Burkina Faso sendiri tengah berjuang menghadapi eskalasi kekerasan kelompok bersenjata. Junta militer di kedua negara naik ke tampuk kekuasaan dengan janji memulihkan keamanan setelah menggulingkan pemerintahan sipil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya