Berita

Burkina Faso. (Foto: ICRC)

Dunia

Dua Negara Balas Kebijakan Larangan Visa Donald Trump

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mali dan Burkina Faso menutup pintu bagi warga negara Amerika Serikat setelah Pemerintahan Donald Trump memperketat aturan visa bagi warga mereka.

Larangan tersebut diumumkan Selasa, 30 Desember 2025 oleh kementerian luar negeri masing-masing negara.

Pemerintah Mali menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan asas timbal balik.


"Sesuai dengan prinsip timbal balik, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional memberitahukan kepada masyarakat nasional dan internasional bahwa, dengan segera, Pemerintah Republik Mali akan menerapkan syarat dan ketentuan yang sama kepada warga negara AS seperti yang diberlakukan kepada warga negara Mali," ujar Menteri Luar Negeri Mali, Abdoulaye Diop, dikutip dari The Guardian, Rabu, 31 Desember 2025.

Sikap serupa disampaikan Burkina Faso. Dalam pernyataan yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Karamoko Jean-Marie Traoré, pemerintah Ouagadougou menyebut larangan masuk bagi warga Amerika diberlakukan dengan alasan yang sama.

Sebelumnya pada 16 Desember, ketika Trump memasukkan Mali, Burkina Faso, dan Niger ke dalam daftar 20 negara yang dikenai pembatasan perjalanan.

Gedung Putih berdalih larangan perjalanan diperlukan karena ancaman keamanan, termasuk serangan berulang kelompok bersenjata di kawasan Sahel.

Pemerintahan Trump juga mengaitkan pengetatan imigrasi dengan insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC pada 26 November. Mereka menyatakan pembatasan itu diperlukan untuk mencegah masuknya warga negara asing.

Langkah balasan ini menandai babak terbaru hubungan dingin antara AS dan dua negara yang kini diperintah junta militer dan telah menarik diri dari blok regional ECOWAS.

Mali dan Burkina Faso sendiri tengah berjuang menghadapi eskalasi kekerasan kelompok bersenjata. Junta militer di kedua negara naik ke tampuk kekuasaan dengan janji memulihkan keamanan setelah menggulingkan pemerintahan sipil.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya