Berita

Burkina Faso. (Foto: ICRC)

Dunia

Dua Negara Balas Kebijakan Larangan Visa Donald Trump

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mali dan Burkina Faso menutup pintu bagi warga negara Amerika Serikat setelah Pemerintahan Donald Trump memperketat aturan visa bagi warga mereka.

Larangan tersebut diumumkan Selasa, 30 Desember 2025 oleh kementerian luar negeri masing-masing negara.

Pemerintah Mali menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan asas timbal balik.


"Sesuai dengan prinsip timbal balik, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional memberitahukan kepada masyarakat nasional dan internasional bahwa, dengan segera, Pemerintah Republik Mali akan menerapkan syarat dan ketentuan yang sama kepada warga negara AS seperti yang diberlakukan kepada warga negara Mali," ujar Menteri Luar Negeri Mali, Abdoulaye Diop, dikutip dari The Guardian, Rabu, 31 Desember 2025.

Sikap serupa disampaikan Burkina Faso. Dalam pernyataan yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Karamoko Jean-Marie Traoré, pemerintah Ouagadougou menyebut larangan masuk bagi warga Amerika diberlakukan dengan alasan yang sama.

Sebelumnya pada 16 Desember, ketika Trump memasukkan Mali, Burkina Faso, dan Niger ke dalam daftar 20 negara yang dikenai pembatasan perjalanan.

Gedung Putih berdalih larangan perjalanan diperlukan karena ancaman keamanan, termasuk serangan berulang kelompok bersenjata di kawasan Sahel.

Pemerintahan Trump juga mengaitkan pengetatan imigrasi dengan insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington DC pada 26 November. Mereka menyatakan pembatasan itu diperlukan untuk mencegah masuknya warga negara asing.

Langkah balasan ini menandai babak terbaru hubungan dingin antara AS dan dua negara yang kini diperintah junta militer dan telah menarik diri dari blok regional ECOWAS.

Mali dan Burkina Faso sendiri tengah berjuang menghadapi eskalasi kekerasan kelompok bersenjata. Junta militer di kedua negara naik ke tampuk kekuasaan dengan janji memulihkan keamanan setelah menggulingkan pemerintahan sipil.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya