Berita

Coretax. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Aktivasi Coretax Masih Dibuka Hingga Masa SPT, Segera Daftar untuk Hindari Antrean

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025. 

Wajib Pajak (WP) masih memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendatang.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) guna menghindari kepadatan sistem saat puncak masa lapor pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun adalah syarat utama sebelum wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai layanan perpajakan di platform Coretax.

Imbauan aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan proses validasi pada detik-detik terakhir pelaporan SPT. 

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri. Panduan lengkap telah disediakan melalui situs resmi di pajak.go.id](https://pajak.go.id, atau di media social @DitjenPajakRI. 

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis (seperti perubahan data) dan membutuhkan asistensi langsung, DJP menyarankan untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantor Pajak lebih awal agar antrean tetap terkelola dengan baik.

Seluruh layanan di Kantor Pajak adalah gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan atau oknum calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Hingga saat ini, antusiasme wajib pajak cukup tinggi dengan total 10,22 juta akun yang telah teraktivasi. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 WP, instansi pemerintah 88.208 WP, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya