Berita

Coretax. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Aktivasi Coretax Masih Dibuka Hingga Masa SPT, Segera Daftar untuk Hindari Antrean

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025. 

Wajib Pajak (WP) masih memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendatang.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) guna menghindari kepadatan sistem saat puncak masa lapor pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun adalah syarat utama sebelum wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai layanan perpajakan di platform Coretax.

Imbauan aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan proses validasi pada detik-detik terakhir pelaporan SPT. 

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri. Panduan lengkap telah disediakan melalui situs resmi di pajak.go.id](https://pajak.go.id, atau di media social @DitjenPajakRI. 

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis (seperti perubahan data) dan membutuhkan asistensi langsung, DJP menyarankan untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantor Pajak lebih awal agar antrean tetap terkelola dengan baik.

Seluruh layanan di Kantor Pajak adalah gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan atau oknum calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Hingga saat ini, antusiasme wajib pajak cukup tinggi dengan total 10,22 juta akun yang telah teraktivasi. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 WP, instansi pemerintah 88.208 WP, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya