Berita

Coretax. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Aktivasi Coretax Masih Dibuka Hingga Masa SPT, Segera Daftar untuk Hindari Antrean

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 08:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025. 

Wajib Pajak (WP) masih memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendatang.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) guna menghindari kepadatan sistem saat puncak masa lapor pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun adalah syarat utama sebelum wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai layanan perpajakan di platform Coretax.

Imbauan aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan proses validasi pada detik-detik terakhir pelaporan SPT. 

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri. Panduan lengkap telah disediakan melalui situs resmi di pajak.go.id](https://pajak.go.id, atau di media social @DitjenPajakRI. 

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis (seperti perubahan data) dan membutuhkan asistensi langsung, DJP menyarankan untuk mengatur waktu kedatangan ke Kantor Pajak lebih awal agar antrean tetap terkelola dengan baik.

Seluruh layanan di Kantor Pajak adalah gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan atau oknum calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Hingga saat ini, antusiasme wajib pajak cukup tinggi dengan total 10,22 juta akun yang telah teraktivasi. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 WP, instansi pemerintah 88.208 WP, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya