Berita

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rilis akhir tahun 2025 di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025 (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)

Presisi

ETLE Berlaku, Kakorlantas Akui Pungli Masih Terjadi

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Meski sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengakui masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggotanya saat melayani masyarakat.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polri yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.

“Masih juga ditemukan praktik transaksional, pungli, percaloan, dan lain sebagainya. Namun kami terus mendorong perubahan kultur, dari yang ingin dilayani menjadi melayani,” ujar Agus.


Untuk meminimalisasi agar praktik tersebut tidak terulang, Agus menegaskan seluruh jajaran Korlantas dilarang melakukan tindakan transaksional di lapangan. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang masih melanggar.

“Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Astamaops (Komjen Fadil Imran), ‘Kalau masih ada, silakan di-blender.’ Artinya, kami tidak akan ragu menindak tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, Agus menyebut penegakan hukum lalu lintas saat ini semakin efektif berkat penerapan ETLE. Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan melalui sistem ETLE, sementara hanya 5 persen masih menggunakan tilang langsung.

“Di Polantas, kami lebih senang mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE. Transformasi digital ini jauh lebih baik, hanya 5 persen yang masih tilang manual,” jelasnya.

Agus optimistis, jika ETLE diterapkan secara konsisten dan sungguh-sungguh, sistem ini mampu menutup celah terjadinya praktik transaksional di lapangan, termasuk pungli dan suap.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya