Berita

Truk pengangkut timah selundupan di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Dispenal)

Pertahanan

Satgas Halilintar Sukses Gagalkan Penyelundupan Timah di Babel

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi sumber daya alam nasional. Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgas Halilintar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025, operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke luar negeri. 

Pada pelaksanaan operasi, Timsus menggunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus. Pada Jumat malam, dua tim bertolak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga. Kemudian tim tiba di Dermaga Teluk Beriga dan melanjutkan pergerakan menuju Tugu Beriga sebelum melaksanakan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.


Saat penyisiran pada Sabtu pagi, tim mendapati tiga orang yang diduga pelaku sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil oleh petugas, ketiga orang tersebut melarikan diri. 

Personel memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun kondisi hujan lebat dan jarak pandang terbatas menyebabkan para pelaku berhasil meloloskan diri.

Dari hasil penyisiran lokasi, TNI AL berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang. Selanjutnya pada Sabtu siang hari, seluruh barang bukti digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Pengembangan dari operasi tersebut mengarah pada sebuah gudang di rumah milik "A" alias "JL", seorang kolektor timah berusia 40 tahun yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang. Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, "A" mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyatakan bahwa timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari para sub kolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270.000 per kilogram. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa proses pengepakan timah untuk diselundupkan ke luar negeri dilakukan di belakang rumahnya dengan koordinasi pihak lain.

Sebagai tindak lanjutnya, petugas Bea Cukai membawa "A" ke Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya gudang yang berisi pasir timah kering tersebut disegel. Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang memindahkan barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Pasir timah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp13,5 miliar.

TNI AL menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dalam memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya alam strategis. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya