Berita

Truk pengangkut timah selundupan di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Dispenal)

Pertahanan

Satgas Halilintar Sukses Gagalkan Penyelundupan Timah di Babel

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi sumber daya alam nasional. Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgas Halilintar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025, operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke luar negeri. 

Pada pelaksanaan operasi, Timsus menggunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus. Pada Jumat malam, dua tim bertolak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga. Kemudian tim tiba di Dermaga Teluk Beriga dan melanjutkan pergerakan menuju Tugu Beriga sebelum melaksanakan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.


Saat penyisiran pada Sabtu pagi, tim mendapati tiga orang yang diduga pelaku sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil oleh petugas, ketiga orang tersebut melarikan diri. 

Personel memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun kondisi hujan lebat dan jarak pandang terbatas menyebabkan para pelaku berhasil meloloskan diri.

Dari hasil penyisiran lokasi, TNI AL berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang. Selanjutnya pada Sabtu siang hari, seluruh barang bukti digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Pengembangan dari operasi tersebut mengarah pada sebuah gudang di rumah milik "A" alias "JL", seorang kolektor timah berusia 40 tahun yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang. Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, "A" mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyatakan bahwa timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari para sub kolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270.000 per kilogram. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa proses pengepakan timah untuk diselundupkan ke luar negeri dilakukan di belakang rumahnya dengan koordinasi pihak lain.

Sebagai tindak lanjutnya, petugas Bea Cukai membawa "A" ke Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya gudang yang berisi pasir timah kering tersebut disegel. Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang memindahkan barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Pasir timah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp13,5 miliar.

TNI AL menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dalam memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya alam strategis. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya