PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BNI)
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Setelah sebelumnya menyalurkan bantuan tanggap darurat, kini BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer di wilayah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Okki, Senin, 29 Desember 2025.
Nantinya kebijakan relaksasi kredit mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan restrukturisasi kredit juga mengacu pada POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam kerangka ini, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (
grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. BNI juga tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan," tutup Okki.