Berita

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BNI)

Bisnis

Kabar Baik, Debitur Terdampak Bencana Sumatera Dapat Relaksasi Kredit BNI

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Setelah sebelumnya menyalurkan bantuan tanggap darurat, kini BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer di wilayah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Okki, Senin, 29 Desember 2025.


Nantinya kebijakan relaksasi kredit mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.

Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan restrukturisasi kredit juga mengacu pada POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Dalam kerangka ini, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. BNI juga tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan," tutup Okki.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya