Berita

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Ketika KPK Kendor di Hadapan Oligarki SDA

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 20:32 WIB

PENGHENTIAN penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun, yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman sejak penetapan tersangka pada 2017, bukan hanya keputusan hukum biasa. Namun, merupakan pukulan psikologis bagi publik yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA). 

SP3 ini memunculkan pertanyaan fundamental, apakah KPK mewakili negara sedang mundur selangkah di hadapan kekuatan oligarki SDA? 

Penghentian Penyidikan dan Logika Due Process of Law yang Krisis


Dalam konstruksi hukum pidana, proses pembuktian idealnya diuji di pengadilan, bukan mandek di meja penyidikan. Ketika sebuah perkara besar berakhir di tahap SP3, padahal tersangka pernah ditetapkan, publik berhak bertanya, bagaimana proses awal penetapan tersangka dilakukan jika bukti belum kokoh? Dan apakah upaya pembuktian selama bertahun-tahun benar-benar optimal? 

Due process of law menuntut transparansi dan akuntabilitas. Pengadilan adalah ruang paling objektif untuk mengukur kekuatan alat bukti, memeriksa saksi, menilai kerugian negara, dan memastikan tidak ada kriminalisasi maupun impunitas. Dengan SP3, proses pembuktian itu justru terhenti sebelum diuji secara terbuka.

Secara administrasi publik, penyalahgunaan izin tambang bukan hanya persoalan suap. Ia menyangkut hilangnya potensi ekonomi negara, kerusakan lingkungan, dan hak masyarakat atas kekayaan alam. Maka wajar publik merasakan kejanggalan ketika KPK menjadi perwakilan mandataris negara dalam pemberantasan korupsi tiba-tiba melepaskan perkara yang menyangkut sumber ekonomi strategis.

Oligarki SDA: Bayangan yang Semakin Nyata

Keputusan SP3 ini memperkuat dugaan lama bahwa sektor tambang adalah ruang gelap dengan risiko tinggi penetrasi oligarki. Ketika kekuasaan ekonomi dan politik bertemu, hukum sering berjalan pincang. Kasus Rp2,7 triliun adalah gambaran bagaimana perkara besar justru lebih mudah terhenti dibanding kasus kecil yang kadang cepat diseret ke meja hijau.

Ketika SP3 diterbitkan, publik bertanya, apakah hukum kita cukup kuat menghadapi modal besar? Bila perkara sebesar ini dapat berhenti tanpa pengadilan, apa yang menjamin kasus strategis lain tidak bernasib sama? 

Tentunya ini bukan sekadar persoalan satu bupati atau satu kasus. Melainkan barometer keberanian KPK melawan oligarki SDA.

Semestinya Dibawa ke Pengadilan

Ada tiga alasan utama mengapa pengadilan adalah ruang yang paling tepat bagi perkara ini diuji. Pertama, untuk kepastian hukum tersangka, pengadilan dapat membebaskan jika tidak terbukti, bukan dihentikan sepihak.

Kedua, untuk transparansi publik, rakyat berhak mengetahui bagaimana izin tambang diterbitkan dan siapa yang mendapat keuntungan.

Ketiga, untuk menjaga marwah penegakan hukum, tanpa pengadilan, KPK kehilangan momentum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi SDA.

Pengujian terbuka di pengadilan adalah fondasi check and balance, bukan sekadar prosedur formil. Bila alat bukti dinilai kurang, mestinya pendalaman dilakukan, bukan justru menghentikan penyidikan.

KPK Sedang Mencatat Preseden Buruk

SP3 ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK. Bila dibiarkan, ia dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perkara besar dapat berakhir sunyi. Dalam politik hukum, sinyal seperti ini lebih berbahaya daripada vonis ringan, karena ini seperti mengirim sinyal bahwa tatanan hukum dapat bernegosiasi dengan kekuasaan ekonomi.

Indonesia membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Kasus ini harus menjadi pemantik refleksi nasional dan khususnya bagi KPK, Apakah reformasi hukum kita sedang menuju transparansi atau kembali merapat ke zona abu-abu oligarki SDA?

Tunjung Budi Utomo
Direktur Eksekutif Semar Institut


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya