Berita

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Ketika KPK Kendor di Hadapan Oligarki SDA

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 20:32 WIB

PENGHENTIAN penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun, yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman sejak penetapan tersangka pada 2017, bukan hanya keputusan hukum biasa. Namun, merupakan pukulan psikologis bagi publik yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA). 

SP3 ini memunculkan pertanyaan fundamental, apakah KPK mewakili negara sedang mundur selangkah di hadapan kekuatan oligarki SDA? 

Penghentian Penyidikan dan Logika Due Process of Law yang Krisis


Dalam konstruksi hukum pidana, proses pembuktian idealnya diuji di pengadilan, bukan mandek di meja penyidikan. Ketika sebuah perkara besar berakhir di tahap SP3, padahal tersangka pernah ditetapkan, publik berhak bertanya, bagaimana proses awal penetapan tersangka dilakukan jika bukti belum kokoh? Dan apakah upaya pembuktian selama bertahun-tahun benar-benar optimal? 

Due process of law menuntut transparansi dan akuntabilitas. Pengadilan adalah ruang paling objektif untuk mengukur kekuatan alat bukti, memeriksa saksi, menilai kerugian negara, dan memastikan tidak ada kriminalisasi maupun impunitas. Dengan SP3, proses pembuktian itu justru terhenti sebelum diuji secara terbuka.

Secara administrasi publik, penyalahgunaan izin tambang bukan hanya persoalan suap. Ia menyangkut hilangnya potensi ekonomi negara, kerusakan lingkungan, dan hak masyarakat atas kekayaan alam. Maka wajar publik merasakan kejanggalan ketika KPK menjadi perwakilan mandataris negara dalam pemberantasan korupsi tiba-tiba melepaskan perkara yang menyangkut sumber ekonomi strategis.

Oligarki SDA: Bayangan yang Semakin Nyata

Keputusan SP3 ini memperkuat dugaan lama bahwa sektor tambang adalah ruang gelap dengan risiko tinggi penetrasi oligarki. Ketika kekuasaan ekonomi dan politik bertemu, hukum sering berjalan pincang. Kasus Rp2,7 triliun adalah gambaran bagaimana perkara besar justru lebih mudah terhenti dibanding kasus kecil yang kadang cepat diseret ke meja hijau.

Ketika SP3 diterbitkan, publik bertanya, apakah hukum kita cukup kuat menghadapi modal besar? Bila perkara sebesar ini dapat berhenti tanpa pengadilan, apa yang menjamin kasus strategis lain tidak bernasib sama? 

Tentunya ini bukan sekadar persoalan satu bupati atau satu kasus. Melainkan barometer keberanian KPK melawan oligarki SDA.

Semestinya Dibawa ke Pengadilan

Ada tiga alasan utama mengapa pengadilan adalah ruang yang paling tepat bagi perkara ini diuji. Pertama, untuk kepastian hukum tersangka, pengadilan dapat membebaskan jika tidak terbukti, bukan dihentikan sepihak.

Kedua, untuk transparansi publik, rakyat berhak mengetahui bagaimana izin tambang diterbitkan dan siapa yang mendapat keuntungan.

Ketiga, untuk menjaga marwah penegakan hukum, tanpa pengadilan, KPK kehilangan momentum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi SDA.

Pengujian terbuka di pengadilan adalah fondasi check and balance, bukan sekadar prosedur formil. Bila alat bukti dinilai kurang, mestinya pendalaman dilakukan, bukan justru menghentikan penyidikan.

KPK Sedang Mencatat Preseden Buruk

SP3 ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK. Bila dibiarkan, ia dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perkara besar dapat berakhir sunyi. Dalam politik hukum, sinyal seperti ini lebih berbahaya daripada vonis ringan, karena ini seperti mengirim sinyal bahwa tatanan hukum dapat bernegosiasi dengan kekuasaan ekonomi.

Indonesia membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Kasus ini harus menjadi pemantik refleksi nasional dan khususnya bagi KPK, Apakah reformasi hukum kita sedang menuju transparansi atau kembali merapat ke zona abu-abu oligarki SDA?

Tunjung Budi Utomo
Direktur Eksekutif Semar Institut


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya