Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
PENGHENTIAN penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun, yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman sejak penetapan tersangka pada 2017, bukan hanya keputusan hukum biasa. Namun, merupakan pukulan psikologis bagi publik yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA).
SP3 ini memunculkan pertanyaan fundamental, apakah KPK mewakili negara sedang mundur selangkah di hadapan kekuatan oligarki SDA?
Penghentian Penyidikan dan Logika Due Process of Law yang Krisis
Dalam konstruksi hukum pidana, proses pembuktian idealnya diuji di pengadilan, bukan mandek di meja penyidikan. Ketika sebuah perkara besar berakhir di tahap SP3, padahal tersangka pernah ditetapkan, publik berhak bertanya, bagaimana proses awal penetapan tersangka dilakukan jika bukti belum kokoh? Dan apakah upaya pembuktian selama bertahun-tahun benar-benar optimal?
Due process of law menuntut transparansi dan akuntabilitas. Pengadilan adalah ruang paling objektif untuk mengukur kekuatan alat bukti, memeriksa saksi, menilai kerugian negara, dan memastikan tidak ada kriminalisasi maupun impunitas. Dengan SP3, proses pembuktian itu justru terhenti sebelum diuji secara terbuka.
Secara administrasi publik, penyalahgunaan izin tambang bukan hanya persoalan suap. Ia menyangkut hilangnya potensi ekonomi negara, kerusakan lingkungan, dan hak masyarakat atas kekayaan alam. Maka wajar publik merasakan kejanggalan ketika KPK menjadi perwakilan mandataris negara dalam pemberantasan korupsi tiba-tiba melepaskan perkara yang menyangkut sumber ekonomi strategis.
Oligarki SDA: Bayangan yang Semakin Nyata
Keputusan SP3 ini memperkuat dugaan lama bahwa sektor tambang adalah ruang gelap dengan risiko tinggi penetrasi oligarki. Ketika kekuasaan ekonomi dan politik bertemu, hukum sering berjalan pincang. Kasus Rp2,7 triliun adalah gambaran bagaimana perkara besar justru lebih mudah terhenti dibanding kasus kecil yang kadang cepat diseret ke meja hijau.
Ketika SP3 diterbitkan, publik bertanya, apakah hukum kita cukup kuat menghadapi modal besar? Bila perkara sebesar ini dapat berhenti tanpa pengadilan, apa yang menjamin kasus strategis lain tidak bernasib sama?
Tentunya ini bukan sekadar persoalan satu bupati atau satu kasus. Melainkan barometer keberanian KPK melawan oligarki SDA.
Semestinya Dibawa ke Pengadilan
Ada tiga alasan utama mengapa pengadilan adalah ruang yang paling tepat bagi perkara ini diuji. Pertama, untuk kepastian hukum tersangka, pengadilan dapat membebaskan jika tidak terbukti, bukan dihentikan sepihak.
Kedua, untuk transparansi publik, rakyat berhak mengetahui bagaimana izin tambang diterbitkan dan siapa yang mendapat keuntungan.
Ketiga, untuk menjaga marwah penegakan hukum, tanpa pengadilan, KPK kehilangan momentum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi SDA.
Pengujian terbuka di pengadilan adalah fondasi check and balance, bukan sekadar prosedur formil. Bila alat bukti dinilai kurang, mestinya pendalaman dilakukan, bukan justru menghentikan penyidikan.
KPK Sedang Mencatat Preseden Buruk
SP3 ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK. Bila dibiarkan, ia dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perkara besar dapat berakhir sunyi. Dalam politik hukum, sinyal seperti ini lebih berbahaya daripada vonis ringan, karena ini seperti mengirim sinyal bahwa tatanan hukum dapat bernegosiasi dengan kekuasaan ekonomi.
Indonesia membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Kasus ini harus menjadi pemantik refleksi nasional dan khususnya bagi KPK, Apakah reformasi hukum kita sedang menuju transparansi atau kembali merapat ke zona abu-abu oligarki SDA?
Tunjung Budi Utomo
Direktur Eksekutif Semar Institut