Berita

Praktisi hukum, Firman Tendry dalam acara diskusi santai di Tjikko Koffee, Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 28 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Libatkan Kajari Hingga Viral Foto dengan Gibran

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 23:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut "ribut" ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Demikian dikatakan praktisi hukum, Firman Tendry dalam acara diskusi santai akhir tahun bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025. Harapan untuk 2026" di Tjikko Koffee, Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 28 Desember 2025.

Firman mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, OTT di Kabupaten Bekasi berawal adanya seorang direktur usaha yang mengijonkan proyek. Namun ketahuan dan ditangkap oleh Kepolisian setempat.


"Cincai lah, dipanggil lah kemudian Kajarinya, konon demikian. Setelah dipanggil, yang dikorbanin si direktur usaha ini. Berkembang, berkembang, berkembang, ketemulah si aki-aki (HM Kunang) ini. Si aki-aki ini dapat setoran juga, yang kurang lebih yang disebutin sekitar Rp14 miliar. Dikembangin terus. Berita ini sudah lama saya dengar, dan saya sampaikan ke yang bersangkutan (Ade Kuswara), hati-hati," kata Firman.

Namun setelah Bupati Ade dan Haji Kunang ditangkap KPK, kata Firman, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman lari.

"Terdengarlah oleh saya, bahwa begitu dikejar nih jaksanya ini, ribut Blok M (Kejagung). Blok M ribut, negosiasi lah," kata Firman.

Dugaan saya, daripada ini ngerembet ke mana-mana, Kejaksaan dibombardir lagi, ya kan, mendingan diamain saja dulu nih. Dengan tawaran-tawaran khusus, yang saya duga begitu," sambungnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya