Berita

Peneliti ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur. (Foto: Medcom/Ilham)

Hukum

SP3 Aswad Sulaiman Janggal, Suap Rp13 M atau Kerugian Negara Rp2,5 T?

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, dipertanyakan. Penghentian penyidikan tanpa kejelasan dianggao berpotensi menimbulkan tafsir liar di tengah publik.

"Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat dua pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3 maka perkara yang mana yang dihentikan? Kerugian negara atau suap menyuap?" ujar Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, dalam keterangannya, Minggu, 28 Desemebr 2025.

Menurut Wana, KPK tidak bisa bersikap abu-abu dalam menjelaskan keputusan tersebut. Transparansi, katanya, diperlukan agar publik memahami dasar penghentian perkara.


Terlebih jika yang dihentikan adalah perkara suap, KPK wajib membuka secara terang-benderang perkembangan penyidikan yang telah dilakukan pada 2022.

"Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara," pungkas Wana.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007-2014.

Aswad diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga perbuatan Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007-2009.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian selaku Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

KPK bahkan sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023. Namun, rencana itu batal lantaran yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya