Berita

Laode Muhammad Syarif. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Eks Pimpinan KPK Heran Korupsi Rp2,7 T dengan Tersangka Aswad Sulaiman di SP3

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai langkah yang janggal dan sulit diterima akal sehat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perkara Aswad sama sekali tidak layak dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat besarnya dampak terhadap sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar," ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Desember 2025.


Laode mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya di KPK, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana suap dalam perkara Aswad Sulaiman. Bahkan saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan penanganan perkara melalui konstruksi tindak pidana suap.

"Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja," kata Laode.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007-2014.

Aswad diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga perbuatan Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007-2009.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian selaku Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

KPK bahkan sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023. Namun, rencana itu batal lantaran yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya