Laode Muhammad Syarif. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai langkah yang janggal dan sulit diterima akal sehat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perkara Aswad sama sekali tidak layak dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat besarnya dampak terhadap sumber daya alam dan potensi kerugian negara.
"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar," ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Desember 2025.
Laode mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya di KPK, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana suap dalam perkara Aswad Sulaiman. Bahkan saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," tegasnya.
Ia menambahkan, sekalipun BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan penanganan perkara melalui konstruksi tindak pidana suap.
"Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja," kata Laode.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007-2014.
Aswad diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga perbuatan Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007-2009.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Menteri Pertanian selaku Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
KPK bahkan sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023. Namun, rencana itu batal lantaran yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti.