Berita

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dikarenakan terkendala penghitungan kerugian keuangan negara dan kedaluwarsa perkara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.


Sedangkan terkait pasal suap kata Budi, tempus perkaranya sudah kedaluwarsa, yakni terjadi pada 2009. Artinya, perkaranya sudah 15 tahun lamanya pada saat SP3 dikeluarkan.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait," tegas Budi.

Karena kata Budi, setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan perkara korupsinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara. BPK pun disebut menyarankan agar menggunakan pasal suap. Akan tetapi, penggunaan pasal suap juga tidak bisa dilakukan karena sudah kedaluwarsa.

Sebelumnya pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat mau ditahan KPK. Namun, Aswad Sulaiman mendadak sakit sehingga dilarikan ke RS Mayapada pada saat itu.

Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya