Berita

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

MINGGU, 28 DESEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dikarenakan terkendala penghitungan kerugian keuangan negara dan kedaluwarsa perkara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.


Sedangkan terkait pasal suap kata Budi, tempus perkaranya sudah kedaluwarsa, yakni terjadi pada 2009. Artinya, perkaranya sudah 15 tahun lamanya pada saat SP3 dikeluarkan.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait," tegas Budi.

Karena kata Budi, setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan perkara korupsinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara. BPK pun disebut menyarankan agar menggunakan pasal suap. Akan tetapi, penggunaan pasal suap juga tidak bisa dilakukan karena sudah kedaluwarsa.

Sebelumnya pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat mau ditahan KPK. Namun, Aswad Sulaiman mendadak sakit sehingga dilarikan ke RS Mayapada pada saat itu.

Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, Aswad diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya