Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia (Dokumen Fraksi PKS)

Politik

DPR Soroti Kesiapan Aparat Hadapi Penerapan KUHP Baru

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku secara resmi di Indonesia pada awal 2026, harus disambut dengan pemahaman yang utuh oleh para aparat penegak hukum.

Pasalnya, KUHP baru tidak lagi menekankan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu. Sebagai gantinya, KUHP menekankan pendekatan restorative justice.

Dalam konsep restorative justice, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.


Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjelaskan bahwa pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.

“Hal itu dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP baru. Selain itu, bentuk hukuman juga tidak selalu berupa pidana penjara, tetapi dapat diganti dengan hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Meity kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Meity, salah satu tujuan utama penerapan pendekatan baru dalam KUHP adalah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu kelebihan kapasitas yang selama ini sulit diatasi karena keterbatasan sumber daya. Dengan diberlakukannya KUHP baru, saya sebagai mitra Kementerian Hukum di DPR RI berharap persoalan ini dapat terurai,” jelasnya.

Namun, di tengah antusiasme menyambut perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan KUHP baru.

“Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukuman alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” ungkapnya.

Selain itu, pendekatan hukum dalam KUHP baru menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial.

“Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” kata legislator PKS ini.

Meity pun meminta Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM (Kemenham), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya