Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia (Dokumen Fraksi PKS)

Politik

DPR Soroti Kesiapan Aparat Hadapi Penerapan KUHP Baru

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku secara resmi di Indonesia pada awal 2026, harus disambut dengan pemahaman yang utuh oleh para aparat penegak hukum.

Pasalnya, KUHP baru tidak lagi menekankan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu. Sebagai gantinya, KUHP menekankan pendekatan restorative justice.

Dalam konsep restorative justice, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.


Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjelaskan bahwa pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.

“Hal itu dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP baru. Selain itu, bentuk hukuman juga tidak selalu berupa pidana penjara, tetapi dapat diganti dengan hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Meity kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Meity, salah satu tujuan utama penerapan pendekatan baru dalam KUHP adalah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu kelebihan kapasitas yang selama ini sulit diatasi karena keterbatasan sumber daya. Dengan diberlakukannya KUHP baru, saya sebagai mitra Kementerian Hukum di DPR RI berharap persoalan ini dapat terurai,” jelasnya.

Namun, di tengah antusiasme menyambut perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan KUHP baru.

“Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukuman alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” ungkapnya.

Selain itu, pendekatan hukum dalam KUHP baru menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial.

“Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” kata legislator PKS ini.

Meity pun meminta Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM (Kemenham), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya