Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Sebulan di Natal 2025

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putri Candrawathi, istri Jenderal Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing.


“Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin.

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang menerima remisi khusus Natal 2025.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya