Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sepanjang 2025

Kejati Sumut Ajukan 121 Tuntutan Pidana Mati

Mayoritas Kasus Narkoba
SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 04:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengajukan 121 tuntutan pidana mati sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 111 tuntutan mati dijatuhkan dalam perkara narkotika, sementara 10 perkara lainnya berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), termasuk pembunuhan berencana dan kejahatan luar biasa yang menyita perhatian publik.

“Tuntutan pidana mati dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutip dari RMOLSumut, Sabtu 27 Desember 2025.


Selain penindakan tegas, Kejati Sumut juga mengedepankan pendekatan hukum humanis. Tercatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menyelesaikan 101 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta menghidupkan kembali nilai sosial dan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.

Dalam periode yang sama, Kejati Sumut menerima 809 pelimpahan perkara pidana umum, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 644 perkara. 

Selain itu, perkara kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tercatat sebanyak 37 perkara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya