Berita

Ilustrasi

Hukum

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diberlakukan di Indonesia mulai 2 Januari 2026, menggantikan regulasi warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum.

Tak sekadar mengganti aturan lama, perubahan ini dapat dikatakan sebagai sebuah revolusi paradigma hukum. KUHP baru meninggalkan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu.

KUHP baru menekankan pendekatan restorative justice. Dalam konsep ini, pemidanaan tidak semata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis dalam perkara pidana, baik pelaku, korban, keluarga, maupun lingkungan sosial.


Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyebut bahwa pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.

“Hal itu dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP baru. Selain itu, bentuk hukuman juga tidak selalu berupa pidana penjara, tetapi dapat diganti dengan hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan,” katanya lewat keterangan resminya, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Meity, salah satu tujuan utama penerapan pendekatan baru dalam KUHP adalah mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Kita menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu kelebihan kapasitas yang selama ini sulit diatasi karena keterbatasan sumber daya. Dengan diberlakukannya KUHP baru, saya sebagai mitra Kementerian Hukum di DPR RI berharap persoalan ini dapat terurai,” jelasnya.

Namun demikian, di tengah antusiasme menyambut perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan KUHP baru.

“Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukuman alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” ungkapnya.

Selain itu, pendekatan hukum dalam KUHP baru juga menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial.

“Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” tambah Meity.

Meity pun meminta Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya