Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Nusantara

Berapa Pun Kenaikan UMP Harus Tetap Disyukuri

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761.  

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menyebut, berapa pun besaran kenaikan UMP patut disyukuri karena mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

“Alhamdulillah, berapa pun kenaikan UMP harus kita syukuri. DKI Jakarta masih memiliki UMP tertinggi. Mudah-mudahan ke depan kenaikan ini bisa terus berlanjut dan semakin signifikan,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2025.


Ia menambahkan, kenaikan UMP juga perlu disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan seluruh elemen masyarakat Jakarta.

Rany pun optimistis Pemprov DKI dapat terus memberikan dukungan yang lebih besar kepada para pekerja seiring membaiknya kondisi ekonomi dan pendapatan daerah.

“Kenaikan UMP jangan hanya dilihat dari nominalnya, tetapi sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan secara bertahap. Insya Allah, ke depan kehidupan masyarakat Jakarta akan semakin baik,” tandasnya.

Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan variabel indeks tertentu atau alfa 0,75, serta merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov DKI, serikat pekerja, dan unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan.

Selain menetapkan kenaikan upah di atas angka inflasi, Pemprov DKI juga berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja melalui berbagai program subsidi, sekaligus memberikan insentif bagi pelaku usaha guna menjaga keberlanjutan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial di Jakarta.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya