Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

PSO dan Non-PSO Jadi Fokus Alokasi Biodiesel 2026, Total 15,65 Juta KL

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter (kl), sedikit naik dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai 15,62 juta kl. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran dengan minyak solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi biodiesel 2026 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kl dan Non-PSO sebesar 8.191.772 kl.


"Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan tahun sebelumnya," ujar Eniya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Eniya menekankan bahwa penetapan kuota ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Program biodiesel juga diharapkan meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel 2026 diperkirakan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional, dengan nilai tambah CPO menjadi biodiesel mencapai Rp21,8 triliun. 

Selain itu, program ini diperkirakan dapat menghemat devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, pemerintah memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi, termasuk melalui monitoring standar mutu biodiesel secara ketat,  pengawasan distribusi di titik serah, dan  pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel

Eniya menambahkan bahwa pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian ketetapan mandatori jika terdapat perubahan target alokasi sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya