Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

PSO dan Non-PSO Jadi Fokus Alokasi Biodiesel 2026, Total 15,65 Juta KL

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter (kl), sedikit naik dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai 15,62 juta kl. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran dengan minyak solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi biodiesel 2026 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kl dan Non-PSO sebesar 8.191.772 kl.


"Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan tahun sebelumnya," ujar Eniya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. 

Eniya menekankan bahwa penetapan kuota ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor solar, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Program biodiesel juga diharapkan meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel 2026 diperkirakan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional, dengan nilai tambah CPO menjadi biodiesel mencapai Rp21,8 triliun. 

Selain itu, program ini diperkirakan dapat menghemat devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, pemerintah memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi, termasuk melalui monitoring standar mutu biodiesel secara ketat,  pengawasan distribusi di titik serah, dan  pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel

Eniya menambahkan bahwa pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian ketetapan mandatori jika terdapat perubahan target alokasi sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya