Berita

Tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kadis LH DKI Diduga Menabrak Kepgub PJLP

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 08:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2339 Tahun 2025 Tanggal 23 Desember 2025 yang mengatur persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH disoal.

Antara lain soal kriteria persyaratan umum pelamar berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026 dengan tidak ada keterangan batasan umur.

Padahal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023 mengatur batas usia maksimal 56 tahun. Batasan umur ini bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif.


"Kenapa Kadis LH Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur dalam surat keputusannya? Apa sengaja menabrak Kepgub PJLP?" tanya Ketua Umum Visi Jakarta Jimmy Pasununan dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Untuk itu Jimmy mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. 

"Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja," kata Jimmy.

"Bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun ke jalan," sambungnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya