Berita

Tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kadis LH DKI Diduga Menabrak Kepgub PJLP

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 08:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2339 Tahun 2025 Tanggal 23 Desember 2025 yang mengatur persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH disoal.

Antara lain soal kriteria persyaratan umum pelamar berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026 dengan tidak ada keterangan batasan umur.

Padahal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023 mengatur batas usia maksimal 56 tahun. Batasan umur ini bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif.


"Kenapa Kadis LH Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur dalam surat keputusannya? Apa sengaja menabrak Kepgub PJLP?" tanya Ketua Umum Visi Jakarta Jimmy Pasununan dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Untuk itu Jimmy mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. 

"Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja," kata Jimmy.

"Bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun ke jalan," sambungnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya