Berita

Surat pernyataan Sherly Ingga Setiawan ditunjukkan kuasa hukum Wagub Erwan Setiawan, Jandri Ginting. (Foto: repro dari RMOLJabar)

Hukum

Sherly Ingga Akui Catut Wagub Jabar dan Anak, Investasi Dana Talangan Jadi Utang

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dan putranya Daffa Al Ghifari memasuki babak baru. Sherly Ingga Setiawati mengaku mencatut nama keduanya untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan dituangkan Sherly dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangan di atas materai.

"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau bernama Daffa Al Ghifari," tulis Sherly dalam surat pernyataannya seperti dikutip dari RMOLJabar.


Sherly berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang. Surat pernyataan dibuat di Bandung tanggal 10 Desember 2025.

Sherly dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh warga Karawang yang juga Direktur PT ADS, Andri Somantri, pada tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporannya, Andri mengaku menyerahkan dana talang untuk membiayai berbagai kebutuhan Wagub Jabar berdasarkan skema investasi yang ditawarkan Sherly sebagai tenaga ahli Wagub Jabar. 

Dana talangan digunakan antara lain untuk pengadaan alat rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, biaya liburan ke Labuan Bajo, hingga biaya ibadah umrah Erwan Setiawan beserta keluarganya.

Meski demikian dalam surat pernyataannya Sherly menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari. Ia menyatakan seluruh konsekuensi hukum dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada dirinya.

“Kepada Bapak Andri Somantri selaku Direktur PT ADS, maka utang piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Dengan masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” tulis Sherly, seraya menegaskan surat pernyataan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Andri Somantri, Alek Safri Winando, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain Sherly, Wagub Erwan dan Daffa menjadi terlapor.

Alek menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 ketika Sherly mengajak Andri menghadiri sebuah acara di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Sherly menawarkan skema dana talang sekaligus memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari. Atas peristiwa tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Saya harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat," kata Alek di Mapolda Jabar, usai membuat laporan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya