Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Apa Saja Keuntungannya bagi Pekerja?

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya mengetok palu terkait besaran upah minimum untuk tahun depan. 

Melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, disepakati bahwa UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876.

Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.


“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. 

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.

Pemprov mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75, dari rentang 0,5 - 0,9 yang diizinkan pemerintah pusat.

Menariknya, Kepgub ini juga menekankan aspek perlindungan dan kesejahteraan ekstra, yaitu; pekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala yang jelas (bukan sekadar UMP). 

Kemudian, bagi pekerja lokal (KTP Jakarta), tersedia subsidi transportasi, pangan murah, dan bantuan pendidikan untuk meringankan beban biaya hidup.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini mulai efektif berjalan per 1 Januari 2026. Perusahaan yang melanggar dipastikan akan terkena sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya