Berita

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada 23-24 Desember 2025 (Foto: Istimewa)

Bisnis

Masih Banyak DAMIU Terkontaminasi Bakteri, Sejumlah Depot di Jakarta Ditertibkan

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan lintas instansi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada 23-24 Desember 2025. 

Penertiban ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.

Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran perizinan dan kualitas air. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta menunjukkan air dari depot-depot tersebut mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform di atas ambang batas aman.


Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs. Moh. Rizki Adhari Jusal, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penutupan bersifat sementara hingga persyaratan dipenuhi.

“Penutupan dilakukan karena air masih terkontaminasi bakteri E. coli dan tingkat higienitas rendah. Depot dapat beroperasi kembali setelah memenuhi standar kesehatan dan perizinan,” ujar Rizki, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 25 Desember 2025.

Selain mutu air, pelanggaran legalitas juga menjadi temuan utama. Sejumlah DAMIU tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan. Enam depot di antaranya langsung dikenakan penindakan sesuai peraturan daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas keluhan warga terkait depot air yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Masalah Nasional DAMIU

Kasus di Jakarta mencerminkan persoalan struktural di sektor DAMIU. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan hanya sebagian kecil depot yang telah memiliki SLHS. Secara nasional, hingga April 2024, dari 78.378 DAMIU yang terdaftar, hanya sekitar 2,2 persen yang mengantongi SLHS.

Dari sisi mutu, Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 mencatat sekitar 45 persen air minum isi ulang di Indonesia terdeteksi mengandung E. coli, yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.

Pengawasan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, yang melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Praktik ini berpotensi menyesatkan konsumen karena menimbulkan kesan seolah air berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan.

Penutupan DAMIU berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Regulasi tersebut mewajibkan DAMIU memiliki NIB, SLHS, dan menjamin kualitas air sesuai baku mutu.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi konsumen, bukan menghambat usaha. Pelaku DAMIU diimbau melengkapi perizinan, rutin menguji kualitas air, dan menerapkan standar kebersihan. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat memilih depot air minum yang legal dan memenuhi standar kesehatan.

Penegakan aturan yang konsisten dan partisipasi publik menjadi kunci untuk menjamin akses air minum yang aman dan layak bagi masyarakat.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya