Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel izin usaha PT Toshida Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Satgas PKH Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi administratif diberikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Toshida Indonesia atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare. Selain itu, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia juga telah disegel plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

“Sanksi pasti ada sebagai kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan PT Toshida telah melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya