Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel izin usaha PT Toshida Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Satgas PKH Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi administratif diberikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Toshida Indonesia atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare. Selain itu, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia juga telah disegel plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

“Sanksi pasti ada sebagai kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan PT Toshida telah melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya