Berita

Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penegak Hukum Tak Boleh Abaikan Fakta Tambang Ilegal

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 22:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Koalisi Save Maba Sangaji mengingatkan agar fakta tambang ilegal PT Position yang terungkap di pengadilan ditindaklanjuti penegak hukum. 

Menurut Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, fakta-fakta terang soal penambangan ilegal di sidang perkara sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) harus dikembangkan dan diungkap penegak hukum supaya bisa menjadi pelajaran bagi para mafia tambang ilegal.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position di PN Jakpus harus segera diungkap para penegak hukum,” kata Musa Naim dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Desember 2025.


Musa menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sudah tersedia dalam risalah persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunoto. Mulai dari lokasi tambang ilegal, skema penambangan hingga luas wilayah penambangan ilegal. 

Bagi Musa, semua informasi tersebut dapat menjadi fakta hukum yang bisa ditelusuri para penegak hukum.  

“Semua info yang dibutuhkan penegak hukum sudah tersedia. Sekarang tinggal keberanian para penegak hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara sengketa lahan PT WKM di pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah berakhir dengan pembebasan dua pekerja PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang pada Rabu 17 Desember 2025. 

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana 5 bulan 25 hari kepada Awwab dan Marsel karena melanggar pasal 162 UU Minerba soal perintangan kegiatan usaha pertambangan.

Dalam risalah persidangan sebanyak 154 halaman yang dibacakan di pengadilan, Majelis Hakim sempat menyinggung aktivitas penambangan ilegal PT Position yang dilakukan di Halmahera Timur. 

Majelis Hakim menyebut perkara penambangan ilegal yang dilakukan PT Position tidak menjadi pertimbangan karena belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan merupakan perkara yang terpisah.   

Sejumlah bukti soal dugaan penambangan ilegal PT Position dilampirkan kuasa hukum PT WKM dalam persidangan yang berlangsung selama empat bulan tersebut. 

Antara lain peta satelit Citra yang menunjukkan konsesi lahan milik PT WKM, video penambangan PT Position dan laporan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang mengkonfirmasi terjadinya aktivitas penambangan ilegal.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya