Berita

Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: tempo.co)

Hukum

Kadis Sosial Samosir Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi!

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sarat kriminalisasi.

"Dari beberapa fakta yang terjadi, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," tulis keterangan pers penasihat hukum Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon F Manullang, dikutip redaksi,  Rabu, 24 Desember 2025.

Kuasa hukum menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Hal ini menurut mereka merupakan preseden buruk. 


"Preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya penyidik sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara," kata penasihat hukum.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara, apakah sebelumnya sudah ada audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang.

"Jika penyidik menggunakan jasa akuntan publik dalam mengaudit, tentu harus juga dilihat apakah terhadap sudah dilakukan sebelumnya audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU," tulis mereka.

Terkait tudingan penerimaan fee 15 persen, kuasa hukum meminta penyidik membuktikannya secara autentik.

"Apakah penyidik punya bukti fisik? Jika hanya pengakuan pihak lain, bagaimana menguji kebenarannya. Kalau ada fee, pasti ada pemberi dan penerima. Kenapa hanya penerima yang dijadikan tersangka?" tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kadis Sosial dan PMD tidak punya kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan. Kalau bicara kerugian negara, seharusnya diminta dulu pertanggungjawaban PPK." 

Soal dugaan perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang melalui BumDes Ma Marsada Tahi, kuasa hukum membantah keras.

“Itu hanya prasangka. Dalam SPJ jelas ada pesanan barang yang langsung diajukan masyarakat sesuai kebutuhan, bukan diarahkan oleh Dinas Sosial dan PMD,” kata penasihat hukum.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 yang membolehkan bantuan dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat, mesin, atau sarana pendukung.

Terakhir, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dapat berdiri sendiri.

"Proses pemindahbukuan dana dari rekening merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak perbankan, termasuk mekanisme pelaksanaannya," tulis mereka lagi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya