Berita

Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: tempo.co)

Hukum

Kadis Sosial Samosir Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi!

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sarat kriminalisasi.

"Dari beberapa fakta yang terjadi, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," tulis keterangan pers penasihat hukum Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon F Manullang, dikutip redaksi,  Rabu, 24 Desember 2025.

Kuasa hukum menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Hal ini menurut mereka merupakan preseden buruk. 


"Preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya penyidik sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara," kata penasihat hukum.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara, apakah sebelumnya sudah ada audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang.

"Jika penyidik menggunakan jasa akuntan publik dalam mengaudit, tentu harus juga dilihat apakah terhadap sudah dilakukan sebelumnya audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU," tulis mereka.

Terkait tudingan penerimaan fee 15 persen, kuasa hukum meminta penyidik membuktikannya secara autentik.

"Apakah penyidik punya bukti fisik? Jika hanya pengakuan pihak lain, bagaimana menguji kebenarannya. Kalau ada fee, pasti ada pemberi dan penerima. Kenapa hanya penerima yang dijadikan tersangka?" tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kadis Sosial dan PMD tidak punya kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan. Kalau bicara kerugian negara, seharusnya diminta dulu pertanggungjawaban PPK." 

Soal dugaan perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang melalui BumDes Ma Marsada Tahi, kuasa hukum membantah keras.

“Itu hanya prasangka. Dalam SPJ jelas ada pesanan barang yang langsung diajukan masyarakat sesuai kebutuhan, bukan diarahkan oleh Dinas Sosial dan PMD,” kata penasihat hukum.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 yang membolehkan bantuan dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat, mesin, atau sarana pendukung.

Terakhir, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dapat berdiri sendiri.

"Proses pemindahbukuan dana dari rekening merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak perbankan, termasuk mekanisme pelaksanaannya," tulis mereka lagi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya