Berita

Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: tempo.co)

Hukum

Kadis Sosial Samosir Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi!

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sarat kriminalisasi.

"Dari beberapa fakta yang terjadi, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," tulis keterangan pers penasihat hukum Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon F Manullang, dikutip redaksi,  Rabu, 24 Desember 2025.

Kuasa hukum menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Hal ini menurut mereka merupakan preseden buruk. 


"Preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya penyidik sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara," kata penasihat hukum.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara, apakah sebelumnya sudah ada audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang.

"Jika penyidik menggunakan jasa akuntan publik dalam mengaudit, tentu harus juga dilihat apakah terhadap sudah dilakukan sebelumnya audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU," tulis mereka.

Terkait tudingan penerimaan fee 15 persen, kuasa hukum meminta penyidik membuktikannya secara autentik.

"Apakah penyidik punya bukti fisik? Jika hanya pengakuan pihak lain, bagaimana menguji kebenarannya. Kalau ada fee, pasti ada pemberi dan penerima. Kenapa hanya penerima yang dijadikan tersangka?" tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kadis Sosial dan PMD tidak punya kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan. Kalau bicara kerugian negara, seharusnya diminta dulu pertanggungjawaban PPK." 

Soal dugaan perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang melalui BumDes Ma Marsada Tahi, kuasa hukum membantah keras.

“Itu hanya prasangka. Dalam SPJ jelas ada pesanan barang yang langsung diajukan masyarakat sesuai kebutuhan, bukan diarahkan oleh Dinas Sosial dan PMD,” kata penasihat hukum.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 yang membolehkan bantuan dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat, mesin, atau sarana pendukung.

Terakhir, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dapat berdiri sendiri.

"Proses pemindahbukuan dana dari rekening merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak perbankan, termasuk mekanisme pelaksanaannya," tulis mereka lagi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya