Berita

Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: tempo.co)

Hukum

Kadis Sosial Samosir Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi!

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 16:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sarat kriminalisasi.

"Dari beberapa fakta yang terjadi, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," tulis keterangan pers penasihat hukum Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon F Manullang, dikutip redaksi,  Rabu, 24 Desember 2025.

Kuasa hukum menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Hal ini menurut mereka merupakan preseden buruk. 


"Preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya penyidik sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara," kata penasihat hukum.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara, apakah sebelumnya sudah ada audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang.

"Jika penyidik menggunakan jasa akuntan publik dalam mengaudit, tentu harus juga dilihat apakah terhadap sudah dilakukan sebelumnya audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU," tulis mereka.

Terkait tudingan penerimaan fee 15 persen, kuasa hukum meminta penyidik membuktikannya secara autentik.

"Apakah penyidik punya bukti fisik? Jika hanya pengakuan pihak lain, bagaimana menguji kebenarannya. Kalau ada fee, pasti ada pemberi dan penerima. Kenapa hanya penerima yang dijadikan tersangka?" tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kadis Sosial dan PMD tidak punya kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan. Kalau bicara kerugian negara, seharusnya diminta dulu pertanggungjawaban PPK." 

Soal dugaan perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang melalui BumDes Ma Marsada Tahi, kuasa hukum membantah keras.

“Itu hanya prasangka. Dalam SPJ jelas ada pesanan barang yang langsung diajukan masyarakat sesuai kebutuhan, bukan diarahkan oleh Dinas Sosial dan PMD,” kata penasihat hukum.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 yang membolehkan bantuan dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat, mesin, atau sarana pendukung.

Terakhir, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dapat berdiri sendiri.

"Proses pemindahbukuan dana dari rekening merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak perbankan, termasuk mekanisme pelaksanaannya," tulis mereka lagi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya