Berita

Penandatanganan kontrak proyek pengendalian banjir Jakarta atau JakTirta dan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) Fase A Tahap 3 Tahun Anggaran 2025-2027. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Anggaran Rp2,62 Triliun Dikucurkan untuk Proyek Pengendali Banjir di Jakarta

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen dalam upaya pengendalian banjir dan rob melalui pelaksanaan proyek pengendalian banjir Jakarta atau JakTirta dan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) Fase A Tahap 3 Tahun Anggaran 2025-2027.

Proyek strategis dengan total nilai kontrak Rp2,62 triliun ini ditandai dengan penandatanganan dan pencanangan kontrak proyek pengendalian banjir Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Rabu, 24 Desember 2025. Penandatanganan kontrak ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menegaskan, proyek ini merupakan komitmen jangka menengah untuk memastikan Jakarta memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap ancaman banjir dan rob.


"Hari ini saya menyaksikan penandatanganan kontrak yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dengan para perusahaan yang akan menjalankan di lapangan untuk penanganan proyek banjir di Jakarta yang kita namakan dengan JakTirta," ujar Pramono.

Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan lebih cepat, Pramono meminta agar dilakukan percepatan proses lelang. Ia menginstruksikan agar kontrak proyek ditandatangani di akhir tahun 2025 sehingga pengerjaan fisik bisa langsung berjalan pada awal 2026.

Melalui percepatan proses lelang, maka serapan anggaran DKI Jakarta diharapkan bisa lebih baik. Proyek pengendalian banjir dan rob yang akan berlangsung hingga akhir 2027 ini terdiri dari sistem polder dan pompa, pembangunan embung dan waduk, tanggul NCICD, dan peningkatan kapasitas sungai.

Meski mendorong percepatan, Gubernur meminta Dinas SDA agar bekerja secara efektif dan efisien. Ia mengingatkan agar tidak ada proyek yang dikerjakan tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian banjir secara keseluruhan.

Karena itu, Pramono menekankan perlunya perencanaan pengendalian banjir dan rob secara terpadu, bertahap, dan bekelanjutan.

"Normalisasi Ciliwung maupun Krukut, saya sudah memberikan persetujuan kepada Ibu Ika (Kepala Dinas SDA) termasuk penlok dan sebagainya segera kita lakukan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelaskan, pembangunan infrastruktur ini dibagi menjadi empat klaster utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Yakni pembangunan sistem polder, kali dan sungai, embung atau waduk, serta penguatan tanggul pengaman pantai.

"Pelaksanaan kegiatan pengendali banjir dan rob Provinsi DKI Jakarta yang akan ditandatangani pada akhir tahun 2025 ini namun pekerjaannya akan dilaksanakan di tahun 2026 sampai dengan tahun 2027," jelasnya.

Ia melanjutkan, terdapat sembilan paket pembangunan sistem polder di 13 lokasi dengan penambahan 63 unit pompa baru, dua paket pembangunan embung di tiga lokasi, dua paket pembangunan tanggul pengaman pantai sepanjang dua kilometer, serta revitalisasi sungai sepanjang dua kilometer.

"Paket kegiatan ini setelah ditandatangani para PPK dan para pelaksana, maka Dinas Sumber Daya Air akan segera melaksanakan pekerjaan ini," kata Ika.

Proyek pengendali banjir dan rob ini akan dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan konstruksi besar, di antaranya PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jaya Konstruksi, PT Modern Widya Tehnical, dan PT Suboro Jayana Indah Corp.

"Pembangunan infrastruktur pengendali banjir dan rob ini dilaksanakan dalam satu wadah yang kami sebut sebagai JakTirta Project," lanjutnya.

Ika berharap, pelaksanaan proyek ini dapat mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan air yang berkelanjutan dan sebagai bagian dari Jaga Jakarta.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya