Berita

Penandatanganan kontrak proyek pengendalian banjir Jakarta atau JakTirta dan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) Fase A Tahap 3 Tahun Anggaran 2025-2027. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Anggaran Rp2,62 Triliun Dikucurkan untuk Proyek Pengendali Banjir di Jakarta

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen dalam upaya pengendalian banjir dan rob melalui pelaksanaan proyek pengendalian banjir Jakarta atau JakTirta dan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) Fase A Tahap 3 Tahun Anggaran 2025-2027.

Proyek strategis dengan total nilai kontrak Rp2,62 triliun ini ditandai dengan penandatanganan dan pencanangan kontrak proyek pengendalian banjir Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Rabu, 24 Desember 2025. Penandatanganan kontrak ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menegaskan, proyek ini merupakan komitmen jangka menengah untuk memastikan Jakarta memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap ancaman banjir dan rob.


"Hari ini saya menyaksikan penandatanganan kontrak yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dengan para perusahaan yang akan menjalankan di lapangan untuk penanganan proyek banjir di Jakarta yang kita namakan dengan JakTirta," ujar Pramono.

Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan lebih cepat, Pramono meminta agar dilakukan percepatan proses lelang. Ia menginstruksikan agar kontrak proyek ditandatangani di akhir tahun 2025 sehingga pengerjaan fisik bisa langsung berjalan pada awal 2026.

Melalui percepatan proses lelang, maka serapan anggaran DKI Jakarta diharapkan bisa lebih baik. Proyek pengendalian banjir dan rob yang akan berlangsung hingga akhir 2027 ini terdiri dari sistem polder dan pompa, pembangunan embung dan waduk, tanggul NCICD, dan peningkatan kapasitas sungai.

Meski mendorong percepatan, Gubernur meminta Dinas SDA agar bekerja secara efektif dan efisien. Ia mengingatkan agar tidak ada proyek yang dikerjakan tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian banjir secara keseluruhan.

Karena itu, Pramono menekankan perlunya perencanaan pengendalian banjir dan rob secara terpadu, bertahap, dan bekelanjutan.

"Normalisasi Ciliwung maupun Krukut, saya sudah memberikan persetujuan kepada Ibu Ika (Kepala Dinas SDA) termasuk penlok dan sebagainya segera kita lakukan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelaskan, pembangunan infrastruktur ini dibagi menjadi empat klaster utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Yakni pembangunan sistem polder, kali dan sungai, embung atau waduk, serta penguatan tanggul pengaman pantai.

"Pelaksanaan kegiatan pengendali banjir dan rob Provinsi DKI Jakarta yang akan ditandatangani pada akhir tahun 2025 ini namun pekerjaannya akan dilaksanakan di tahun 2026 sampai dengan tahun 2027," jelasnya.

Ia melanjutkan, terdapat sembilan paket pembangunan sistem polder di 13 lokasi dengan penambahan 63 unit pompa baru, dua paket pembangunan embung di tiga lokasi, dua paket pembangunan tanggul pengaman pantai sepanjang dua kilometer, serta revitalisasi sungai sepanjang dua kilometer.

"Paket kegiatan ini setelah ditandatangani para PPK dan para pelaksana, maka Dinas Sumber Daya Air akan segera melaksanakan pekerjaan ini," kata Ika.

Proyek pengendali banjir dan rob ini akan dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan konstruksi besar, di antaranya PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jaya Konstruksi, PT Modern Widya Tehnical, dan PT Suboro Jayana Indah Corp.

"Pembangunan infrastruktur pengendali banjir dan rob ini dilaksanakan dalam satu wadah yang kami sebut sebagai JakTirta Project," lanjutnya.

Ika berharap, pelaksanaan proyek ini dapat mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan air yang berkelanjutan dan sebagai bagian dari Jaga Jakarta.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya