Berita

Satu unit mobil Toyota Hilux diamankan tim penyidik KPK dari rumah dinas Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Amankan Mobil Milik Pemda Toli-toli dari Rumah Dinas Kajari HSU

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux milik Pemerintah Daerah Toli-Toli serta barang bukti elektronik saat menggeledah beberapa lokasi terkait Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu. 
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Kajari HSU, kantor Kejari HSU, dan rumah Albertinus di Jakarta Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain dokumen dan BBE, kendaraan roda empat tersebut turut diamankan dari rumah dinas Kajari HSU.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 24 Desember 2025.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Desember 2025, yang menjerat tiga tersangka, yaitu; 

Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus 2025–sekarang, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU.

Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap, namun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan diserahkan ke KPK pada 22 Desember 2025 untuk langsung ditahan.

Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD. Pemerasan dilakukan dengan ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Albertinus menerima aliran uang tersebut yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya