Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Dunia

Jepang akan Batasi Jumlah Pekerja Asing

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana membatasi jumlah pekerja asing hingga sekitar 1,23 juta orang sampai akhir tahun fiskal 2028. 

Rencana ini diusulkan oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Badan Layanan Imigrasi Jepang, dan ditargetkan untuk disahkan dalam rapat kabinet pada Januari mendatang.

Dikutip dari Japan Times, Rabu 24 Desember 2025, pembatasan tersebut mencakup pekerja asing dengan status keterampilan khusus serta peserta program pengembangan keterampilan dan lapangan kerja baru yang akan diperkenalkan mulai April 2027. 


Program baru ini dirancang untuk menggantikan sistem magang teknis yang selama ini digunakan bagi tenaga kerja asing di Jepang.

Dalam usulan pemerintah, jumlah maksimum pekerja asing dengan visa keterampilan khusus tipe 1 ditetapkan sekitar 805.700 orang. Pemegang visa ini diizinkan tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun. 

Sementara itu, program pengembangan keterampilan dan pekerjaan baru akan menerima hingga 426.200 orang yang tersebar di 17 bidang pekerjaan.

Pemerintah Jepang juga berencana memperluas jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dengan menambahkan sektor penyediaan linen, distribusi dan pergudangan, serta daur ulang sumber daya. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor yang mengalami kekurangan pekerja.

Kebijakan ini dilakukan Jepang sebagai upaya mengatur arus pekerja asing secara lebih ketat, sambil tetap menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi dan dunia usaha di tengah tantangan populasi menua dan menyusutnya jumlah tenaga kerja domestik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya