Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Dunia

Jepang akan Batasi Jumlah Pekerja Asing

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana membatasi jumlah pekerja asing hingga sekitar 1,23 juta orang sampai akhir tahun fiskal 2028. 

Rencana ini diusulkan oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Badan Layanan Imigrasi Jepang, dan ditargetkan untuk disahkan dalam rapat kabinet pada Januari mendatang.

Dikutip dari Japan Times, Rabu 24 Desember 2025, pembatasan tersebut mencakup pekerja asing dengan status keterampilan khusus serta peserta program pengembangan keterampilan dan lapangan kerja baru yang akan diperkenalkan mulai April 2027. 


Program baru ini dirancang untuk menggantikan sistem magang teknis yang selama ini digunakan bagi tenaga kerja asing di Jepang.

Dalam usulan pemerintah, jumlah maksimum pekerja asing dengan visa keterampilan khusus tipe 1 ditetapkan sekitar 805.700 orang. Pemegang visa ini diizinkan tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun. 

Sementara itu, program pengembangan keterampilan dan pekerjaan baru akan menerima hingga 426.200 orang yang tersebar di 17 bidang pekerjaan.

Pemerintah Jepang juga berencana memperluas jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dengan menambahkan sektor penyediaan linen, distribusi dan pergudangan, serta daur ulang sumber daya. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor yang mengalami kekurangan pekerja.

Kebijakan ini dilakukan Jepang sebagai upaya mengatur arus pekerja asing secara lebih ketat, sambil tetap menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi dan dunia usaha di tengah tantangan populasi menua dan menyusutnya jumlah tenaga kerja domestik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya