Berita

Logo DKPP. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Kemandirian DKPP Peroleh Dukungan Bappenas

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ikut mendukung kemandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini dalam Diskusi Terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik, yang digelar DKPP di kantornya, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025. 

"Beberapa yang menjadi catatan terkait DKPP RI. Yang pertama adalah perlunya penguatan struktur DKPP RI menjadi independen dan mandiri," ujar Nuzula.


Ia menjelaskan penguatan struktur DKPP yang independen dan mandiri adalah secara kelembagaan. Sebab, selama ini DKPP bernaung dalam kesekretariatan jenderal (Kesetjenan) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami juga turut mengusulkan Sekretariat DKPP dipimpin oleh pimpinan tinggi madya sekjen. Nah, ini usulan kami, konkret," sambungnya. 

Lebih lanjut, Nazula juga mendorong adanya kesekretariatan DKPP di daerah sebagai satuan kerja yang mendukung untuk meringankan tugas pimpinan DKPP Pusat dalam menindak tegas pelanggaran etik penyelenggara pemilu di setiap daerah.  

"Jadi di dokumen resmi tadi yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden itu atas usul dari DKPP, kemudian DKPP juga memiliki sekretariat di tingkat provinsi yang dipimpin oleh kepala sekretariat," pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya