Berita

Kegiatan penguatan HAM di Aula Keuskupan Agung Kupang, Sabtu 20 Desember 2025. (Foto: RMOL)

Politik

Kementerian HAM Soroti Maraknya Perdagangan Orang di NTT

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyoroti maraknya kasus perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

Staf Khusus Menteri HAM bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menegaskan bahwa praktik perdagangan orang di NTT berakar dari tidak terpenuhinya hak dasar warga, terutama akses terhadap kehidupan dan pekerjaan yang layak.

“Karena tidak ada pilihan kerja dengan upah layak di daerah asal, masyarakat memilih merantau ke luar daerah bahkan ke luar negeri. Namun sayangnya mereka justru terjerumus dalam mafia perdagangan orang sehingga yang terjadi 'kita kirim tenaga kerja ke luar negeri, tapi yang pulang justru peti mati'," ujar Yosef dalam kegiatan penguatan HAM bagi masyarakat rentan di Aula Keuskupan Agung Kupang, Sabtu 20 Desember 2025.


Karena itu, ia menekankan pencegahan harus dimulai dari keluarga. Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dengan proses rekrutmen yang mencurigakan.

“Harus dicek siapa yang mengajak, bagaimana prosesnya, dan apakah lembaganya kredibel,” katanya.

Menurut Yosef, para korban sejatinya sudah menjadi korban sejak meninggalkan rumah. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.

Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap isu perdagangan orang sebagai bagian dari penegakan HAM.

“HAM menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Itu sebabnya Kementerian HAM berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Hukum,” jelas Yosef.

Selain itu, penguatan HAM ditempatkan pada poin pertama Asta Cita Prabowo-Gibran, sejajar dengan penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi. “HAM menjadi payung seluruh kebijakan pembangunan di era Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan HAM Keuskupan Agung Kupang, RD Vinsen Tamelab, Pr, menegaskan bahwa migrasi atau merantau adalah hak setiap orang yang tidak bisa dibatasi negara. Namun ketika di kampung tidak tersedia pekerjaan yang layak maka orang terpaksa bermigrasi.

Dan Vincen menilai banyak perantau tidak memahami hak-haknya sehingga rentan dieksploitasi. Dia menekankan pentingnya penyadaran HAM sebelum merantau, disertai kompetensi kerja dan kesiapan mental.

“Tanpa kemampuan, orang akan diperlakukan sebagai barang, bukan manusia,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah memfasilitasi migrasi yang legal melalui pelatihan keterampilan dan pengurusan dokumen resmi agar masyarakat tidak terjebak jalur ilegal.

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT yang dirilis Antara mencatat, hingga Agustus 2025 terdapat 93 pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri. Pada 2024 tercatat 125 orang, dan pada 2023 sebanyak 143 orang. Mayoritas korban merupakan pekerja migran ilegal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya