Berita

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Gedung DKPP Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bappenas Usul Komisioner KPU-Bawaslu-DKPP Ditambah jadi 9 Orang

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penambahan jumlah komisioner untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Usulan ini sebagai hasil rekomendasi PPN/Bappenas untuk perbaikan lembaga penyelenggara pemilu.

"Secara konkret, rekomendasi kami terkait variabel keanggotaan (komisioner), jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang," kata Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.


Dia menjelaskan, 9 orang komisioner yang akan menjadi pimpinan dari lembaga penyelenggara pemilu akan dipilih oleh 3 unsur berbeda untuk menjunjung asas profesionalitas dan kemandirian.

"Dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK melalui proses yang transparan dan akuntabel," urai Nuzula.

"Jadi, ini (soal) independensi. Independensi itu bisa tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP," sambungnya.

Selain penambahan anggota komisioner, Kementerian PPN/Bappenas juga menyinggung ketentuan masa jabatan komisioner tiga lembaga penyelenggara pemilu, serta prinsip affirmative action terkait keterwakilan perempuan di dalam kepemimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ia menjelaskan, masa jabatan keanggotaan DKPP, KPU, dan Bawaslu lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana bisa mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, perwakilan penyandang disabilitas, dan kelompok rentan," pungkas Nuzula.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya