Berita

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Gedung DKPP Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bappenas Usul Komisioner KPU-Bawaslu-DKPP Ditambah jadi 9 Orang

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penambahan jumlah komisioner untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Usulan ini sebagai hasil rekomendasi PPN/Bappenas untuk perbaikan lembaga penyelenggara pemilu.

"Secara konkret, rekomendasi kami terkait variabel keanggotaan (komisioner), jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang," kata Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.


Dia menjelaskan, 9 orang komisioner yang akan menjadi pimpinan dari lembaga penyelenggara pemilu akan dipilih oleh 3 unsur berbeda untuk menjunjung asas profesionalitas dan kemandirian.

"Dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK melalui proses yang transparan dan akuntabel," urai Nuzula.

"Jadi, ini (soal) independensi. Independensi itu bisa tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP," sambungnya.

Selain penambahan anggota komisioner, Kementerian PPN/Bappenas juga menyinggung ketentuan masa jabatan komisioner tiga lembaga penyelenggara pemilu, serta prinsip affirmative action terkait keterwakilan perempuan di dalam kepemimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ia menjelaskan, masa jabatan keanggotaan DKPP, KPU, dan Bawaslu lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana bisa mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, perwakilan penyandang disabilitas, dan kelompok rentan," pungkas Nuzula.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya