Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penanganan Kasus Kuota Haji Lambat, KPK Akui Fokus Masih Kumpulkan Bukti

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 berjalan lambat. Meski demikian, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa keterlambatan penyidikan bukan disebabkan faktor lain, melainkan karena kebutuhan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Fitroh, Selasa, 23 Desember 2025


Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan komunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Tapi KPK fokus dulu, dan pasti akan menyelesaikannya," tambah Fitroh.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi. Yaqut juga pernah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya