Berita

Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Publika

Karut-marut Operasional RDF Rorotan

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 19:33 WIB

RENCANA pengoperasian kembali fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara dengan kapasitas 100 ton per hari dinilai bukan sekadar uji coba teknis, melainkan patut dicurigai sebagai upaya meredam penolakan warga sekaligus menutupi persoalan serius yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Keputusan mengoperasikan RDF Rorotan dalam skala terbatas justru memperkuat kesan adanya masalah internal, baik pada aspek teknis, lingkungan, maupun tata kelola proyek.

Kalau fasilitas ini benar-benar siap, tidak ada alasan hanya beroperasi 100 ton per hari. Ini memunculkan pertanyaan besar. Jangan-jangan langkah ini sekadar untuk menghindari resistensi warga atau menyamarkan persoalan lain yang lebih mendasar.


Sejak tahap awal pembangunan, proyek RDF Rorotan memang telah sarat dengan dugaan kepentingan. 

Misalnya proyek rancang dan bangun RDF Rorotan yang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang kemudian menunjuk PT Asiana Technologi Lestari sebagai subkontraktor pekerjaan utama dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp591 miliar.

Penunjukan tersebut patut dipertanyakan mengingat adanya perusahaan lain, seperti PT Indopower yang disebut memiliki penawaran dengan nilai jauh lebih murah. 

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.

Perbedaan nilai yang signifikan ini tidak bisa dianggap biasa. Ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan subkontraktor.

Selain persoalan pengadaan, ada pula dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan RDF Rorotan tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Jika pelaksanaan tidak sesuai KAK, dampaknya bukan hanya administratif, melainkan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu, menyamakan RDF Rorotan dengan RDF Bantar Gebang di Bekasi jelas keliru dan mengabaikan perbedaan karakter wilayah yang sangat mendasar.

RDF Bantar Gebang berada di kawasan gunungan sampah, jauh dari permukiman. Sedangkan RDF Rorotan berada di kawasan hunian. Ini bukan soal teknologi semata, tetapi soal penerimaan sosial dan keselamatan lingkungan.

Sehingga penolakan warga Rorotan merupakan respons yang wajar dan rasional, mengingat potensi dampak pencemaran udara, bau, dan risiko kesehatan jangka panjang yang belum dijawab secara transparan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam pengoperasian RDF Rorotan. 

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2560 K/Pdt/2023 menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam putusan tersebut, khususnya pada pokok perkara Poin 5, Mahkamah Agung menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas. 

Putusan ini menjadi peringatan keras agar setiap kebijakan pengelolaan sampah dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pengoperasian RDF Rorotan tanpa transparansi, kajian ulang, dan pelibatan warga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. 

Jika ini dipaksakan, RDF Rorotan bukan solusi sampah, tetapi bom waktu sosial dan lingkungan. 

Karena itu mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek RDF Rorotan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesiapan operasional, serta meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Victor Irianto Napitupulu 
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya