Berita

Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Publika

Karut-marut Operasional RDF Rorotan

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 19:33 WIB

RENCANA pengoperasian kembali fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara dengan kapasitas 100 ton per hari dinilai bukan sekadar uji coba teknis, melainkan patut dicurigai sebagai upaya meredam penolakan warga sekaligus menutupi persoalan serius yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Keputusan mengoperasikan RDF Rorotan dalam skala terbatas justru memperkuat kesan adanya masalah internal, baik pada aspek teknis, lingkungan, maupun tata kelola proyek.

Kalau fasilitas ini benar-benar siap, tidak ada alasan hanya beroperasi 100 ton per hari. Ini memunculkan pertanyaan besar. Jangan-jangan langkah ini sekadar untuk menghindari resistensi warga atau menyamarkan persoalan lain yang lebih mendasar.


Sejak tahap awal pembangunan, proyek RDF Rorotan memang telah sarat dengan dugaan kepentingan. 

Misalnya proyek rancang dan bangun RDF Rorotan yang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang kemudian menunjuk PT Asiana Technologi Lestari sebagai subkontraktor pekerjaan utama dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp591 miliar.

Penunjukan tersebut patut dipertanyakan mengingat adanya perusahaan lain, seperti PT Indopower yang disebut memiliki penawaran dengan nilai jauh lebih murah. 

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.

Perbedaan nilai yang signifikan ini tidak bisa dianggap biasa. Ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan subkontraktor.

Selain persoalan pengadaan, ada pula dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan RDF Rorotan tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Jika pelaksanaan tidak sesuai KAK, dampaknya bukan hanya administratif, melainkan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu, menyamakan RDF Rorotan dengan RDF Bantar Gebang di Bekasi jelas keliru dan mengabaikan perbedaan karakter wilayah yang sangat mendasar.

RDF Bantar Gebang berada di kawasan gunungan sampah, jauh dari permukiman. Sedangkan RDF Rorotan berada di kawasan hunian. Ini bukan soal teknologi semata, tetapi soal penerimaan sosial dan keselamatan lingkungan.

Sehingga penolakan warga Rorotan merupakan respons yang wajar dan rasional, mengingat potensi dampak pencemaran udara, bau, dan risiko kesehatan jangka panjang yang belum dijawab secara transparan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam pengoperasian RDF Rorotan. 

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2560 K/Pdt/2023 menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam putusan tersebut, khususnya pada pokok perkara Poin 5, Mahkamah Agung menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas. 

Putusan ini menjadi peringatan keras agar setiap kebijakan pengelolaan sampah dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pengoperasian RDF Rorotan tanpa transparansi, kajian ulang, dan pelibatan warga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. 

Jika ini dipaksakan, RDF Rorotan bukan solusi sampah, tetapi bom waktu sosial dan lingkungan. 

Karena itu mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek RDF Rorotan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesiapan operasional, serta meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Victor Irianto Napitupulu 
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya