Berita

Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Publika

Karut-marut Operasional RDF Rorotan

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 19:33 WIB

RENCANA pengoperasian kembali fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara dengan kapasitas 100 ton per hari dinilai bukan sekadar uji coba teknis, melainkan patut dicurigai sebagai upaya meredam penolakan warga sekaligus menutupi persoalan serius yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Keputusan mengoperasikan RDF Rorotan dalam skala terbatas justru memperkuat kesan adanya masalah internal, baik pada aspek teknis, lingkungan, maupun tata kelola proyek.

Kalau fasilitas ini benar-benar siap, tidak ada alasan hanya beroperasi 100 ton per hari. Ini memunculkan pertanyaan besar. Jangan-jangan langkah ini sekadar untuk menghindari resistensi warga atau menyamarkan persoalan lain yang lebih mendasar.


Sejak tahap awal pembangunan, proyek RDF Rorotan memang telah sarat dengan dugaan kepentingan. 

Misalnya proyek rancang dan bangun RDF Rorotan yang dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang kemudian menunjuk PT Asiana Technologi Lestari sebagai subkontraktor pekerjaan utama dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp591 miliar.

Penunjukan tersebut patut dipertanyakan mengingat adanya perusahaan lain, seperti PT Indopower yang disebut memiliki penawaran dengan nilai jauh lebih murah. 

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.

Perbedaan nilai yang signifikan ini tidak bisa dianggap biasa. Ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan subkontraktor.

Selain persoalan pengadaan, ada pula dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan RDF Rorotan tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Jika pelaksanaan tidak sesuai KAK, dampaknya bukan hanya administratif, melainkan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu, menyamakan RDF Rorotan dengan RDF Bantar Gebang di Bekasi jelas keliru dan mengabaikan perbedaan karakter wilayah yang sangat mendasar.

RDF Bantar Gebang berada di kawasan gunungan sampah, jauh dari permukiman. Sedangkan RDF Rorotan berada di kawasan hunian. Ini bukan soal teknologi semata, tetapi soal penerimaan sosial dan keselamatan lingkungan.

Sehingga penolakan warga Rorotan merupakan respons yang wajar dan rasional, mengingat potensi dampak pencemaran udara, bau, dan risiko kesehatan jangka panjang yang belum dijawab secara transparan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam pengoperasian RDF Rorotan. 

Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2560 K/Pdt/2023 menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam putusan tersebut, khususnya pada pokok perkara Poin 5, Mahkamah Agung menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas. 

Putusan ini menjadi peringatan keras agar setiap kebijakan pengelolaan sampah dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pengoperasian RDF Rorotan tanpa transparansi, kajian ulang, dan pelibatan warga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. 

Jika ini dipaksakan, RDF Rorotan bukan solusi sampah, tetapi bom waktu sosial dan lingkungan. 

Karena itu mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek RDF Rorotan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesiapan operasional, serta meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Victor Irianto Napitupulu 
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya