Berita

Para pembicara Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi Stella Maris Batam)

Politik

Ratifikasi ILO C188 Sangat Mendesak Buat Lindungi ABK Perikanan

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dinilai masih sangat rapuh. Direktur Stella Maris Batam, Asensius Guntur, mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaganya menerima banyak pengaduan dari AKP yang mengalami pelanggaran hak, mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam, beberapa waktu lalu.

“Setiap tahun kami menerima pengaduan dari awak kapal perikanan yang hak-haknya diabaikan. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah,” ujar Asensius dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.  


Pria yang akrab disapa Romo Yance ini menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Menurutnya, ratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar perlindungan yang jelas bagi AKP Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing.

“Indonesia sampai hari ini belum punya standar perlindungan khusus untuk awak kapal perikanan. Ketika terjadi masalah, kita tidak punya acuan yang kuat untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Romo Yance memaparkan realitas pahit yang dialami banyak AKP Indonesia. Berdasarkan pendampingan langsung di lapangan, ia menemukan praktik eksploitasi sistematis, termasuk kondisi kerja yang tidak manusiawi di laut lepas.

“Saya pernah dikirimi video dari Tongshan, China. Awak kapal perikanan Indonesia di sana bilang, ‘Pater, kami hampir mati kelaparan. Kami minum air hujan. Tolong bantu kami’,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, banyak AKP terisolasi di laut selama enam bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa komunikasi dengan keluarga. Masalah kontrak kerja juga menjadi persoalan berulang.

“Mereka tanda tangan kontrak dua tahun, tapi setelah enam bulan kerja di kapal ikan Taiwan, langsung dipulangkan. Ini sangat merugikan ABK, karena untuk berangkat saja mereka harus meminjam uang puluhan juta rupiah,” bebernya.

Menurut catatan Stella Maris Batam, biaya perekrutan AKP bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Bahkan, ada AKP yang tidak menerima gaji hingga 14 bulan.

“Saya pernah menangani kasus ABK yang tidak digaji selama 14 bulan. Akibatnya, dia diceraikan istrinya karena tidak pernah mengirim uang. Ini bukan cerita, ini kejadian nyata,” tegasnya lagi.

Dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Albert Bonasahat. Ia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.

“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujarnya.

Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia.

“Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” tambahnya.

Sementara itu, jurnalis investigasi dan Founder Voice Indonesia, Anton Sahadi, mengkritik keras pola penanganan kasus AKP yang dinilai masih reaktif. Menurutnya, pemerintah kerap baru bergerak setelah kasus eksploitasi viral di media sosial.

“Pemerintah sering kali baru sibuk menangani setelah ada video yang menyebar luas. Padahal persoalan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan, sudah lama ada di balik tembok besar,” ujar Anton.

Dalam seminar tersebut, Anton menayangkan video hasil investigasinya di Taipei pada 2024. Video tersebut memperlihatkan AKP Indonesia yang kontraknya diputus sepihak dan terpaksa tinggal di masjid serta bangunan tidak layak huni.

“Salah satu ABK mengaku dijanjikan kontrak tiga tahun, tapi kenyataannya hanya bekerja musiman enam bulan. Setelah itu mereka terlantar tanpa kepastian kerja, sementara utang biaya perekrutan tetap harus dibayar,” ungkapnya.

Melalui berbagai temuan dan kesaksian ini, para pembicara menegaskan bahwa negara harus hadir lebih aktif dan sistematis dalam melindungi awak kapal perikanan, tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi mencegah eksploitasi sejak awal melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada pekerja.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya