Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Gagal Ajukan Tahanan Rumah

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Harapan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memperoleh keringanan hukuman pupus setelah hakim menyatakan tidak ada landasan hukum untuk mengabulkan permintaan tahanan rumah dalam kasus korupsi 1MDB.

Najib yang berusia 72 tahun, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait penyalahgunaan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Dalam persidangan hari Senin, 22 Desember 2025, tim kuasa hukum Najib berargumen bahwa terdapat royal addendum dari mantan raja Malaysia yang memberi izin agar ia menjalani sisa hukuman di rumah.


Namun hakim Alice Loke Yee Ching menolak argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu tidak dapat dianggap sebagai perintah hukum.

“Tidak ada ketentuan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk mengarahkan tahanan rumah... judicial review ini ditolak,” ujar Loke saat membacakan putusan, seperti dimuat AFP.

Najib yang hadir mengenakan jas abu-abu tampak kecewa mendengar vonis tersebut. Usai sidang, pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

“Beliau sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Shafee kepada awak media.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 terkait penyelewengan dana sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi separuh oleh dewan pengampunan.

Putusan penting lain akan dibacakan Jumat ini dalam kasus terpisah terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB. 

Jaksa menuduh Najib menggunakan posisinya untuk memindahkan dana dari 1MDB ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Jika kembali dinyatakan bersalah, Najib menghadapi kemungkinan perpanjangan hukuman hingga puluhan tahun. Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga lima kali nilai suap.

Skandal 1MDB mengguncang dunia dan mendorong investigasi lintas negara, termasuk di Amerika Serikat, Luksemburg, Swiss, dan Singapura, di mana dana tersebut diduga dicuci. 

Dugaan penggunaan dana curian untuk membeli properti mewah, jet pribadi, yacht, dan karya seni kelas dunia turut memicu kemarahan publik dan menjadi faktor kekalahan Najib dan partainya, UMNO, dalam pemilu tahun 2018.

Meski Najib telah meminta maaf karena skandal itu terjadi saat ia menjabat, ia tetap bersikeras tidak mengetahui adanya transaksi ilegal dari dana negara tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya