Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Fraksi Golkar)

Politik

Komisi III DPR:

PP untuk Perpol 10/2025 Jangan Ditafsirkan di Luar UU Polri

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk menguatkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak ditafsirkan di luar Undang-Undang Kepolisian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons rencana diterbitkannya PP menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

Perpol itu terbit menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan mewajibkan pengunduran diri apabila mengisi jabatan tersebut.


“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian ya. Jadi, jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

Legislator Golkar ini menekankan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

“Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru lebih tidak memperjelas lagi, tambah bingung masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol sudah tepat dan sesuai kewenangannya. 

“Menurut saya sudah tepat Kapolri itu mengeluarkan Perpol. Ini tolong ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan dia,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson pun menepis anggapan bahwa karena melibatkan banyak kementerian atau lembaga, pengaturannya menjadi tidak tepat. Menurutnya, kewenangan tersebut tetap bersumber dari Kapolri.

“Karena kewenangan itu sumbernya ada di Kapolri gitu loh,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya