Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Fraksi Golkar)

Politik

Komisi III DPR:

PP untuk Perpol 10/2025 Jangan Ditafsirkan di Luar UU Polri

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk menguatkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak ditafsirkan di luar Undang-Undang Kepolisian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons rencana diterbitkannya PP menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

Perpol itu terbit menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan mewajibkan pengunduran diri apabila mengisi jabatan tersebut.


“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian ya. Jadi, jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

Legislator Golkar ini menekankan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

“Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru lebih tidak memperjelas lagi, tambah bingung masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol sudah tepat dan sesuai kewenangannya. 

“Menurut saya sudah tepat Kapolri itu mengeluarkan Perpol. Ini tolong ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan dia,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson pun menepis anggapan bahwa karena melibatkan banyak kementerian atau lembaga, pengaturannya menjadi tidak tepat. Menurutnya, kewenangan tersebut tetap bersumber dari Kapolri.

“Karena kewenangan itu sumbernya ada di Kapolri gitu loh,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya