Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Fraksi Golkar)

Politik

Komisi III DPR:

PP untuk Perpol 10/2025 Jangan Ditafsirkan di Luar UU Polri

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk menguatkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak ditafsirkan di luar Undang-Undang Kepolisian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons rencana diterbitkannya PP menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

Perpol itu terbit menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan mewajibkan pengunduran diri apabila mengisi jabatan tersebut.


“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian ya. Jadi, jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

Legislator Golkar ini menekankan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

“Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru lebih tidak memperjelas lagi, tambah bingung masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol sudah tepat dan sesuai kewenangannya. 

“Menurut saya sudah tepat Kapolri itu mengeluarkan Perpol. Ini tolong ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan dia,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson pun menepis anggapan bahwa karena melibatkan banyak kementerian atau lembaga, pengaturannya menjadi tidak tepat. Menurutnya, kewenangan tersebut tetap bersumber dari Kapolri.

“Karena kewenangan itu sumbernya ada di Kapolri gitu loh,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya