Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Berita Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan sejumlah insentif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) untuk memberikan tiga insentif, yakni untuk transportasi, kesehatan, dan air bersih.
"Saya sudah memberikan arahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan rekomendasi Dewan Pengupahan dari Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif," ujar Pramono, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, buruh akan mendapatkan insentif berupa tarif gratis moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi buruh yang belum mendapatkan jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Terakhir, Pemprov DKI akan memberikan subsidi air bersih kepada buruh. Diharapkan melalui insentif ini, maka para pekerja bisa mendapatkan keringanan dalam mengakses air bersih yang dikelola oleh PAM Jaya.
"Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu," katanya.
Pramono menekankan, langkah ini diambil karena komponen-komponen tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Karena ini kan tidak diatur dalam PP Nomor 51 tadi. Karena kami tahu bahwa sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," jelas Pramono.
Pramono juga menyinggung mengenai pembahasan UMP. Meski secara regulasi pengumuman UMP memiliki batas waktu hingga 24 Desember, namun Pramono mendorong agar proses pembahasan bisa selesai lebih cepat.
Jika pembahasan rampung hari ini, maka Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran resmi UMP 2026 kepada masyarakat.
"Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai," kata dia.
Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Pemprov DKI menjembatani antara pengusaha dan buruh. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan variabel indeks tertentu atau alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
"Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai. Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini. Tarik menarik pasti terjadi," tandasnya.