Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Jaksa Tri Taruna Bantah Tabrak Petugas KPK saat OTT

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi membantah menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika hendak ditangkap.

Hal itu disampaikan langsung Tri Taruna saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan dikawal dua personel TNI dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 22 Desember 2025.

Awalnya, Tri Taruna membantah kabur ketika hendak ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis,18 Desember 2025.


"Nggak," kata Tri Taruna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat disinggung soal mobilnya menabrak petugas KPK saat hendak menangkapnya, Tri Taruna membantah.

"Nggak pernah saya nabrak," tegas Tri Taruna.

Setelah itu, Tri Taruna langsung digiring ke rumah pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Pada saat OTT, Tri Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Pada Sabtu 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kepala Kejari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya