Berita

Ilustrasi (RMOL/ Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai atau Rupiah dalam transaksi jual beli seperti yang dilakukan gerai Roti O baru-baru ini berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.


“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya