Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: OTT Jaksa Justru Bantu Kejagung Bersihkan Aparat Nakal

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memberikan apresiasi atas langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa.

Hal tersebut disampaikan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, dalam merespons penangkapan sejumlah jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, oleh KPK melalui OTT.

“Langkah berani KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah jaksa seharusnya mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Agung. Meski terkesan mencoreng citra institusi kejaksaan, langkah ini justru membantu Kejagung membersihkan aparatnya yang nakal,” kata Wildan kepada RMOL, Senin, 22 Desember 2025.


Menurut Wildan, keberanian KPK tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu masih memiliki integritas sebagai penegak hukum yang konsisten dalam memberantas korupsi.

“Petugas KPK masih berani melakukan OTT terhadap jaksa yang juga sama-sama berstatus sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Wildan berharap relasi antara dua institusi besar penegak hukum tersebut ke depan semakin solid. Kerja kolaboratif dalam pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak seharusnya diwarnai oleh konflik kepentingan.

“Dari perspektif Kejagung mungkin saja muncul perasaan terluka karena ada jaksa yang ditangkap KPK. Kita tahu ada jaksa di HSU Kalimantan Selatan, serta jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten yang ditangkap. Selama proses penangkapannya berdasarkan bukti yang kuat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Wildan juga menyoroti beredarnya rumor bahwa Kejagung akan menarik sejumlah jaksa yang saat ini ditugaskan di KPK. Namun, rumor tersebut telah dibantah oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Kejagung, Yadyn Palebangan.

Ia menilai kemunculan rumor tersebut kemudian dikaitkan dengan perseteruan antara KPK dan Polri pada 2009 yang dikenal dengan istilah “Cicak versus Buaya”. Dalam istilah itu, cicak merepresentasikan KPK yang dianggap lemah, sedangkan buaya menggambarkan Polri sebagai institusi yang kuat.

“Selama ini, kontribusi Kejagung dengan menempatkan jaksa-jaksanya di KPK telah mendapat persepsi positif dari publik. Karena itu, jangan sampai muncul preseden yang mengesankan adanya perbedaan kepentingan antara dua institusi penegak hukum ini dalam penegakan hukum,” tegas Wildan.

Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix itu pun menekankan pentingnya peningkatan komunikasi organisasi antara KPK dan Kejagung. Menurutnya, komunikasi antarlembaga harus dibangun secara rapi untuk mencegah kesalahpahaman dan menumbuhkan rasa saling percaya.

“Kejagung harus percaya bahwa KPK bertindak profesional ketika melakukan OTT terhadap jaksa. Sebaliknya, KPK juga perlu segera mengidentifikasi potensi konflik setiap kali terjadi OTT. Ini menjadi tugas pimpinan KPK agar potensi konflik dapat dikelola dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Wildan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya