Berita

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Podcast RMOL)

Bisnis

Transaksi Cashless dan Menolak Uang Tunai Mengikis Sisi Kemanusiaan

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi nontunai yang selama ini diterapkan sejumlah tempat perbelanjaan Jakarta tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.

Transaksi nontunai memang dimaksudkan mempercepat proses pembayaran. Namun konsep ini tidak lantas menghapus fungsi fisik alat pembayaran sah negara, yakni Rupiah. 

"Masyarakat kita juga masih banyak yang belum terinklusi keuangan dengan baik," ujar Direktur Ekonomi DigitalCenter of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 21 Desember 2025.


Penerapan pembayaran digital dengan tidak menerima tunai memang bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu. Namun pembayaran sistem digital seperti QRIS atau uang elektronik bukan berarti menolak Rupiah.  

"Misal untuk mempercepat transaksi di jalan tol agar tidak menimbulkan antrean. Karena jikalau timbul antrean panjang, maka masyarakat juga dirugikan," tuturnya.

Huda mengamini tidak ada larangan bagi pihak swasta, baik itu produsen atau penjual untuk menerapkan sistem pembayaran nontunai.

"Tentu itu kembali lagi ke tujuan dari produsen atau penjualnya," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Huda memandang penerapan pembayaran digital mesti harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan juga disesuaikan dengan aksesibilitas terhadap digitalisasi.

"Tidak semua mempunyai device smartphone. Jangan sampai kehadiran pembayaran digital justru menghilangkan rasa kemanusiaan," pungkas Huda.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyusul viralnya video di media sosial memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS.

Ia menegaskan, ketentuan kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Denny kepada redaksi, Sabtu, 20 Desember 2025.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya