Berita

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Podcast RMOL)

Bisnis

Transaksi Cashless dan Menolak Uang Tunai Mengikis Sisi Kemanusiaan

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi nontunai yang selama ini diterapkan sejumlah tempat perbelanjaan Jakarta tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.

Transaksi nontunai memang dimaksudkan mempercepat proses pembayaran. Namun konsep ini tidak lantas menghapus fungsi fisik alat pembayaran sah negara, yakni Rupiah. 

"Masyarakat kita juga masih banyak yang belum terinklusi keuangan dengan baik," ujar Direktur Ekonomi DigitalCenter of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 21 Desember 2025.


Penerapan pembayaran digital dengan tidak menerima tunai memang bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu. Namun pembayaran sistem digital seperti QRIS atau uang elektronik bukan berarti menolak Rupiah.  

"Misal untuk mempercepat transaksi di jalan tol agar tidak menimbulkan antrean. Karena jikalau timbul antrean panjang, maka masyarakat juga dirugikan," tuturnya.

Huda mengamini tidak ada larangan bagi pihak swasta, baik itu produsen atau penjual untuk menerapkan sistem pembayaran nontunai.

"Tentu itu kembali lagi ke tujuan dari produsen atau penjualnya," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Huda memandang penerapan pembayaran digital mesti harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan juga disesuaikan dengan aksesibilitas terhadap digitalisasi.

"Tidak semua mempunyai device smartphone. Jangan sampai kehadiran pembayaran digital justru menghilangkan rasa kemanusiaan," pungkas Huda.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyusul viralnya video di media sosial memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS.

Ia menegaskan, ketentuan kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Denny kepada redaksi, Sabtu, 20 Desember 2025.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya