Berita

Mantan PM Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. (Foto: Akun X PTIofficial)

Dunia

Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena bersekongkol menjual hadiah negara secara ilegal.

Putusan pada Sabtu, 20 Desember 2025 ini menutup proses hukum panjang yang menjerat pasangan tersebut.

Pengadilan menilai Imran Khan dan Bushra Bibi melanggar aturan dengan menjual hadiah negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Padahal, hukum Pakistan mewajibkan pejabat membeli hadiah asing sesuai harga pasar dan melaporkan keuntungan penjualannya.


Jaksa menyebut pasangan itu memperoleh keuntungan setelah membeli hadiah dengan harga yang sengaja diturunkan sekitar 10.000 dolar AS dari nilai pasar 285.521 dolar AS. 

Keduanya membantah semua tuduhan, namun Khan tetap dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Penjara Adiala, Rawalpindi, tempat ia hadir langsung saat vonis dibacakan.

"Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan tanpa bukti niat, keuntungan, atau kerugian, melainkan bergantung pada penafsiran ulang aturan secara retrospektif," ujar juru bicara Khan, Zulfikar Bukhari, dikutip dari Reuters, Minggu, 21 Desember 2025.

"Persidangan tertutup di penjara bukanlah persidangan yang bebas atau adil. Sebenarnya, itu adalah persidangan militer." ujar Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah membantah tuduhan tersebut. Menteri Informasi dan Penyiaran Attaullah Tarar menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah pengadilan memeriksa bukti yang kuat dan menyatakan pasangan itu terlibat korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya