Berita

Mantan PM Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. (Foto: Akun X PTIofficial)

Dunia

Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena bersekongkol menjual hadiah negara secara ilegal.

Putusan pada Sabtu, 20 Desember 2025 ini menutup proses hukum panjang yang menjerat pasangan tersebut.

Pengadilan menilai Imran Khan dan Bushra Bibi melanggar aturan dengan menjual hadiah negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Padahal, hukum Pakistan mewajibkan pejabat membeli hadiah asing sesuai harga pasar dan melaporkan keuntungan penjualannya.


Jaksa menyebut pasangan itu memperoleh keuntungan setelah membeli hadiah dengan harga yang sengaja diturunkan sekitar 10.000 dolar AS dari nilai pasar 285.521 dolar AS. 

Keduanya membantah semua tuduhan, namun Khan tetap dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Penjara Adiala, Rawalpindi, tempat ia hadir langsung saat vonis dibacakan.

"Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan tanpa bukti niat, keuntungan, atau kerugian, melainkan bergantung pada penafsiran ulang aturan secara retrospektif," ujar juru bicara Khan, Zulfikar Bukhari, dikutip dari Reuters, Minggu, 21 Desember 2025.

"Persidangan tertutup di penjara bukanlah persidangan yang bebas atau adil. Sebenarnya, itu adalah persidangan militer." ujar Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah membantah tuduhan tersebut. Menteri Informasi dan Penyiaran Attaullah Tarar menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah pengadilan memeriksa bukti yang kuat dan menyatakan pasangan itu terlibat korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya