Berita

Ilustrasi

Bisnis

Menolak Bayar Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran Hukum

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah peristiwa yang menyentuh sekaligus memantik perdebatan publik terjadi ketika seorang nenek tidak dilayani membeli roti di sebuah toko lantaran hanya membawa uang tunai. 

Pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga transaksi dengan uang rupiah cash ditolak. Kejadian itu memicu reaksi seorang pria yang berada di lokasi. 

Ia menilai kebijakan toko tersebut tidak berpihak pada masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital. Pria tersebut kemudian melayangkan protes langsung kepada pihak toko dan bahkan menyatakan somasi atas kebijakan yang dianggap merugikan konsumen.


Aksi tersebut menyita perhatian pengunjung lain. Sebagai bentuk empati, pria itu akhirnya membelikan roti yang diinginkan sang nenek agar ia tetap bisa membawa pulang kebutuhannya.

Menanggapi peristiwa tersebut, akademisi dan pemerhati sosial Ardianto Satriawan menegaskan bahwa penolakan uang tunai rupiah merupakan tindakan yang bermasalah secara hukum.

“Menolak uang tunai rupiah itu melanggar hukum. Dalam kasus ini, si nenek tidak salah,” ujar Ardianto lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Namun demikian, Ardianto mengingatkan agar kemarahan publik tidak salah sasaran. Menurutnya, pegawai toko bukan pihak yang menetapkan kebijakan pembayaran.

“Si mbak pelayan bukan yang bikin kebijakan tokonya dan bukan yang bertanggung jawab. Marah-marah dan somasi mestinya ditujukan ke manajemen toko, bukan ke pelayannya,” tegasnya.

Ia juga menilai, kejadian semacam ini seharusnya dapat dicegah apabila ada pengawasan rutin dari otoritas terkait.

“Ini mestinya tidak akan terjadi kalau ada pengecekan periodik oleh yang berwenang. Langsung ketahuan kalau ada toko yang tidak menerima pembayaran tunai,” katanya.

Lebih jauh, Ardianto menyoroti peran negara dalam menjamin inklusivitas sistem pembayaran.

“Ujungnya tentu saja salah pemerintah,” ucapnya.

Menurut Ardianto, Indonesia membutuhkan metode pembayaran yang benar-benar ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita perlu sistem pembayaran yang tidak perlu handphone dan tidak perlu koneksi internet,” pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya