Berita

Ilustrasi

Bisnis

Menolak Bayar Transaksi Tunai Bentuk Pelanggaran Hukum

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah peristiwa yang menyentuh sekaligus memantik perdebatan publik terjadi ketika seorang nenek tidak dilayani membeli roti di sebuah toko lantaran hanya membawa uang tunai. 

Pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga transaksi dengan uang rupiah cash ditolak. Kejadian itu memicu reaksi seorang pria yang berada di lokasi. 

Ia menilai kebijakan toko tersebut tidak berpihak pada masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital. Pria tersebut kemudian melayangkan protes langsung kepada pihak toko dan bahkan menyatakan somasi atas kebijakan yang dianggap merugikan konsumen.


Aksi tersebut menyita perhatian pengunjung lain. Sebagai bentuk empati, pria itu akhirnya membelikan roti yang diinginkan sang nenek agar ia tetap bisa membawa pulang kebutuhannya.

Menanggapi peristiwa tersebut, akademisi dan pemerhati sosial Ardianto Satriawan menegaskan bahwa penolakan uang tunai rupiah merupakan tindakan yang bermasalah secara hukum.

“Menolak uang tunai rupiah itu melanggar hukum. Dalam kasus ini, si nenek tidak salah,” ujar Ardianto lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Namun demikian, Ardianto mengingatkan agar kemarahan publik tidak salah sasaran. Menurutnya, pegawai toko bukan pihak yang menetapkan kebijakan pembayaran.

“Si mbak pelayan bukan yang bikin kebijakan tokonya dan bukan yang bertanggung jawab. Marah-marah dan somasi mestinya ditujukan ke manajemen toko, bukan ke pelayannya,” tegasnya.

Ia juga menilai, kejadian semacam ini seharusnya dapat dicegah apabila ada pengawasan rutin dari otoritas terkait.

“Ini mestinya tidak akan terjadi kalau ada pengecekan periodik oleh yang berwenang. Langsung ketahuan kalau ada toko yang tidak menerima pembayaran tunai,” katanya.

Lebih jauh, Ardianto menyoroti peran negara dalam menjamin inklusivitas sistem pembayaran.

“Ujungnya tentu saja salah pemerintah,” ucapnya.

Menurut Ardianto, Indonesia membutuhkan metode pembayaran yang benar-benar ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita perlu sistem pembayaran yang tidak perlu handphone dan tidak perlu koneksi internet,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya