Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Penerbitan PP Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Polri

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi jalan keluar untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan menuai kritik publik. 

Perpol tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Jimly, PP yang saat ini sedang disusun akan mengatur secara lebih tegas jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri. Pengaturan itu sekaligus menjadi pembatas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara.


“Tentang PP yang sedang disusun, akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya serta diatur syarat dan tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia berharap, apabila PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026, maka polemik mengenai rangkap jabatan Polri di jabatan sipil dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol yang bersifat internal.

Jimly juga mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 380 anggota Polri yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera dikoreksi dan dibatasi melalui peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri. Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegas Jimly.

Dengan demikian, Jimly menilai kehadiran PP tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga langkah penting untuk menegakkan prinsip reformasi Polri dan kepastian hukum dalam penempatan personel kepolisian di ranah sipil.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya