Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Penerbitan PP Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Polri

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi jalan keluar untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan menuai kritik publik. 

Perpol tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Jimly, PP yang saat ini sedang disusun akan mengatur secara lebih tegas jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri. Pengaturan itu sekaligus menjadi pembatas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara.


“Tentang PP yang sedang disusun, akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya serta diatur syarat dan tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia berharap, apabila PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026, maka polemik mengenai rangkap jabatan Polri di jabatan sipil dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol yang bersifat internal.

Jimly juga mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 380 anggota Polri yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera dikoreksi dan dibatasi melalui peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri. Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegas Jimly.

Dengan demikian, Jimly menilai kehadiran PP tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga langkah penting untuk menegakkan prinsip reformasi Polri dan kepastian hukum dalam penempatan personel kepolisian di ranah sipil.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya